Opini

Sekolahkan SK untuk Bayar Hutang Kampanye

Najib Gunawan

WAWASANRIAU.com - Setelah dilantik, bukan rahasia umum lagi anggota DPRD di beberapa daerah di Riau mulai menggadaikan Surat Keputusan (SK) untuk mendapat kredit bank. Wakil rakyat yang menjadi debitur bank berplat merah ini punya bermacam alasan sampai mereka menyekolahkan atau menggadaikan SK-nya.

Apalagi, mengagunkan SK anggota dewan mendapat kredit permohonan pinjaman dari bank tak perlu repot. Anggota dewan tidak perlu harus memiliki jaminan aset, seperti rumah, mobil, atau aset tidak bergerak lainnya.

Besarnya pinjaman pun mulai Rp100 juta hingga Rp500 juta bahkan Rp1 miliar.  Umumnya, para anggota dewan menggunakan uang kredit itu untuk membayar pinjaman waktu kampanye, sisanya untuk biaya operasional selama menjadi wakil rakyat.

Nilai gadai yang sangat fantastis inilah yang membuat mereka tergiur meski hal itu tidak ada salahnya. Sama seperti ASN, toh tak sedikit juga yang menyekolahkan SK-nya.

Anggota dewan beranggapan,  dititipkannya SK mereka ke bank akan terjamin keamanannya. Kalau di simpan dirumah, dikhawatirkan SK tersebut akan hilang atau lupa disimpan di mana.

Jika dititipkan ke bank, alasan mereka  tidak khawatir SK itu akan hilang. Karena disimpan di dalam brangkas bank. Tetapi, menyekolahkan SK tersebut tergantung pribadi masing-masing anggota dewan. 

Meskipun, menggadaikan SK pengangkatan wakil rakyat tidak bisa dipandang satu sisi saja. Tetapi, sekali lagi bukan rahasia umum lagi kalau setiap anggota dewan harus setor jatah bulanan ke partai. Nah, cara-cara seperti ini bukan tidak mungkin membuka kran permainan anggaran. Sebab, wakil rakyat memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Memang, tak jarang menjadi politisi karena pengabdian, ada yang karena aktualisasi diri, ada pula yang mencari status atau mencari nafkah. Ketika mereka mengejar impian itu, ada banyak biaya politik yang dikeluarkan. Apalagi motivasi "kata" politisi "satu" (menang).
Ada cara yang baik dan tidak baik yang mereka lakukan. Ada yang pakai cara meminjam, jual aset, ada banyak cara untuk bisa nyaleg. Inilah alasab mereka  harus menggadaikan SK.

Saat sudah menang, maka langkah yang dilakukan sekelompok anggota dewan bagaimana bisa melakukan upaya mengembalikan dan menutup biaya saat nyaleg. Salah satunya dengan mengajukan pinjaman. Alhasil, penawaran bank menjadi salah satu jawaban apalagi suku bunga rendah.

Cukup dengan menjaminkan SK pengangkatan sebagai anggota dewan, wakil rakyat dapat melunasi hutang kampanyenya tetapi jerat hutang tak bisa lepas hingga batas waktu sesuai kesepakatan pihak bank dan anggota dewan.

Memang sih, jlika dihitung secara matematika hutang itu sangat mungkin terlunasi selama menjabat sebagai legislator satu periode yaitu lima tahun.

Anggap saja satu anggota DPRD memiliki take home pay dari gaji perbulan mencapai Rp50 juta, sudah dipotong pajak. Belum lagi ditambah dengan uang hasil dari kunjungan kerja. Setiap anggota bisa melaksanakan kunjungan kerja maksimal 4 hari dalam satu minggu.
Dan itu dilakukan rutin hampir setiap minggu. Sebab, dari kunjungan kerja ada uang transport, lalu uang representatif, dan ada uang saku. 

Tetapi, lagi-lagi apakah budaya ini akan mendidik rakyat yang terwakili? Wallahu A'lam.

Penulis : Najib Gunawan


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar