Hukrim

Jhony Charles! Ternyata Hanya Satu Surat Pernyataan Dari Pemohon Eksekusi , Ini Tidak Fair

Ujung Tanjung (Wawasanriau.com) -- Setelah pasca eksekusi dilakukan pihak Pengadilan Negeri Rohil Selasa (20/8) lalu, selaku ahli waris Jhoni Charles BA MBA dan Selamat Sempurna Sitorus sebagai Kuasa Hukum Termohon Eksekusi Lahan dan 4 Ruko termasuk Kantor Nasdem yang bertempat Jalan Lintas Riau - Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil mendatangi Kantor Pengadilan Rohil dalam rangka meminta surat pernyataan dari pemohon eksekusi. Kamis 22 Agustus 2019 .

Kedatangan kami dalam rangka mengambil surat pernyataan dari Pemohon Eksekusi . Kami sudah menunggu dua hari pasca eksekusi dilakukan.padahal sudah kami minta disaat Pihak Panitera dan Juru Sita membacakan berita acara eksekusi dilapangan beberapa hari yang lalu. Sebut Jhony Charles kepada awak media.

" Dalam hal ini kami merasa keberatan setelah menerima surat pernyataan pemohon eksekusi dari pihak Pengadilan Negeri Rohil, pasalnya hanya ada satu surat pernyataan dari pemohon eksekusi yakni atas nama Kirno SE, sedangkan untuk surat pernyataan dari pemohon dua yakni Kimsun tidak ada sama sekali diberikan" Ucap Jhoni Charles BA MBA kepada awak media.

Mari kita pelajari , Apakah satu pemohon eksekusi itu bisa melaksanakan dua objek berbeda, ini tidak masuk akal, cukup tidak perlu saya jabarkan lagi kata-katanya, pakar hukum lebih paham kok" Kata  Jhony Charles kepada awak media

Kami menilai pihak Pengadilan Negeri Rohil tidak mengkaji terlebih dahulu sebelum melakukan eksekusinya.

Untuk itu kenapa masalah ini saya publikasikan kepublik, supaya masyarakat diluar sana bisa memahami dan sebagai pembelajaran bagi semua, harapan saya kedepan penanganan masalah hukum di Rohil harus lebih fair lah. Pintanya

Ditempat terpisah saat awak media konfirmasi Juru Bicara Pengadilan Negeri Rohil Sondra Mukti Lambang L SH mengatakan," terkait eksekusi tersebut, kami hanya menjalankan Amanat amar putusan dari Mahkamah Agung RI, Karena amar putusan dari Mahkamah Agung RI tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelas Sondra Mukti SH.

Terhadap permohonan eksekusi dari pihak pemohon eksekusi ajukan ke Pengadilan Negeri Rohil. Melalui Ketua Pengadilan Negeri Rohil telah memberikan Al maning terhadap kedua belah pihak" papar Sondra Mukti SH.

Dalam proses eksekusi tersebut, pihak termohon telah melakukan peninjauan kembali (PK) akan tetapi peninjauan kembali (PK)  tidak menunda proses eksekusi. Terkait dengan surat pernyataan jaminan dari pemohon satu (1), pihak Pengadilan Negeri Rohil tidak berkewajiban untuk membuat surat pernyataan berupa jaminan terhadap objek eksekusi," ucap Sondra Mukti SH.

Jika dalam amar putusan eksekusi tersebut sudah sesuai dengan amar putusan dari Mahkamah Agung RI, tidak ada kewajiban dari pihak Pengadilan Negeri Rohil untuk membuat Surat pernyataan terhadap eksekusi tersebut, pihak Pengadilan Negeri Rohil hanya memberikan masukan agar tidak terjadi hal-hal diluar kehendak atau tidak diinginkan terjadi," ucapnya

" Kalau pihak termohon eksekusi menang dalam Peninjauan Kembali (PK), apapun putusan dari Mahkamah Agung RI kita akan jalankan sesuai dengan amar putusan dari Mahkamah Agung RI, tampa ada konteks apapun ," sebut Sondra (Darma)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar