Hukrim

Peninjauan Kembali (PK) Yang Diajukan H. Syamsul Afandi Alias Cupak Diterima Hakim PN Rohil

Ujung Tanjung (Wawasanriau. com)  -- Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali gelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh H. Syamsul Afandi alias Cupak, pada hari Rabu 7 Agustus 2019

Sidang dipimpin Hakim Tunggal, M Hanafi Insya SH MH, serta dibantu Panitera Pengganti Esra Rahmawati SH saat ruang sidang candra.

 Sementara permohonan Peninjauan Kembali (PK) H Syamsul Afandi alias Cupak diwakili Kuasa Hukumnya Selamat Sempurna Sitorus SH Rahmat Al Amin SH dan M Jefri Saragih SH.

Dalam sidang PK ini Kuasa Hukum H Syamsul Afandi alias Cupak menghadirkan dua orang saksi yakni Saksi Khailani Nurdin dan Saksi H Gino serta melampirkan bukti surat pernyataan.

Dalam keterangan saksi Gino (61) yang dihadirkan Kuasa Hukum Pemohon mengatakan bahwa surat pernyataan dari Syafril Tambusai tentang objek tanah yang dipersengketakan oleh Pihak Termohon waktu itu, ada kesalahan objek yang mana objek tersebut berada didaerah lain tepatnya dibelakang rumah makan milik H Sholah Simpang Sedinginan Kabupaten Rohil.

Padahal tanah saya bagian barat yang berbatasan dengan tanah H Samsul Afandi alias Cupak yang dikuatkan bukti Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor 45 Tahun 1994 atas nama H Gino yang dikeluarkan oleh Kelurahan Banjar XII Kabupaten Rokan Hilir " ungkap H Gino 

Giliran Saksi Khailani Nurdin mengatakan dipersidangan pada tahun 2007 pihak termohon saat melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Rohil dengan Nomor : 8/Pdt.G/2007/PN.Rhl tidak pernah melibatkan Khialani Nurdin baik sebagai tergugat maupun turut tergugat dalam sidang tersebut.

Diketahui bahwa surat termohon pada saat melakukan gugatan waktu itu, sertifikat atas nama Kirno dan Kimsus dikeluarkan pada tahun 2003, sedangkan sertifikat Nomor 329 atas nama Khailani Nurdin diterbitkan pada tahun 2002 itu artinya surat saya lebih duluan terbit pada pihak termohon.ucapnya Khailani Nurdin

Sebelum mengetuk palu, Hakim Tunggal Hanafi Insyah SH MH mengatakan telah menerima keterangan Saksi-saksi dan bukti pernyataan yang diajukan Pemohon PK, Selanjutnya akan dikirimkan bukti-bukti tersebut ke Makamah Agung.Ucap  Hakim Tunggal Hanafi sambil menutup persidangan.

Usai persidangan saat awak media konfirmasi Kuasa Hukum Pemohon dan anak pemohon Jhonny Charles BBA MBA memaparkan bahwa dahulu pada tahun 2007 setelah digugat oleh penggugat ada beberapa fakta kejanggalan seperti objek tanah yang di persengketakan itu tidak tepat atau salah objek.faktanya dapat dibuktikan melalui surat pernyataan Syafril Tambusai selaku penjual tanah milik Penggugat.

Dahulunya tanah tersebut dibeli oleh H. Syamsul Afandi Alias Cupak dari Alm Godo. Akan tetapi pada saat Penggugat mengajukan gugatan nya pada tahun 2007 Alm Godo tidak dilibatkan.(turut tergugat) (Darma)
 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar