Hukrim

Sidang Perkara Kepemilikan Sabu 15 Kg ! Kuasa Hukum Dan Penuntut Umum Saling Perdebatan Pasal

Ujung Tanjung (Wawasanriau. com) --  Pengadilan Negeri Rohil kembali gelar sidang perkara kepemilikan sabu seberat 15 Kg dengan agenda Tanggapan Eksepsi dari Penuntut Umum, Selasa 6 Agustus 2019.

Sebelum sidang dimulai, sempat jadi perhatian awak media saat meliput perkara kepemilikan sabu seberat 15 Kg. Sidang sebelumnya secara bersamaan,  ketiga terdakwa  dihadirkan diruang sidang, tetapi dalam sidang kali ini berbeda secara terpisah saat tanggapan eksepsi dibacakan oleh penuntut umum.

Sempat jadi pertanyaan Majelis Hakim Faisal SH MH dipersidangan " kok satu terdakwanya", mana dua lagi terdakwanya.Ucapnya Majelis Hakim

Langsung penuntut umum Reza Riski Fadilah SH menghadirkan dua terdakwa kedalam ruang sidang yang lagi dipenuhi dengan awak media online dan media cetak yang sedang meliput persidangan.

Pada sidang sebelumnya saat eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Jamaluddin Tanjung SE SH mengatakan keberatan atas surat dakwaan penuntut umum yang mendakwa ketiga kliennya As Sari,  Rudi Hartono, dan Jumitar dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dan 132 ayat (1) UU 35 tahun 2019 tentang Narkotika, yang seharusnya Penuntut Umum mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 115 ayat 1 dan ayat 2 .

Sementara dalam tanggapan eksepsi penuntut umum menanggapi eksepsi dari kuasa hukum terdakwa mengatakan atas keberatan yang diuraikan oleh kuasa hukum terdakwa itu ditolak majelis hakim. Sedangkan dalam surat dakwaan yang disusun oleh  penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil.

Sidang ini dipimpin oleh Faisal SH MH bersama anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Jepri Sembiring SH. Serta Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil diwakili Reza Rizky Fadillah SH.

Sedangkan ketiga terdakwa dipersidangan hanya didampingi satu orang kuasa hukumnya, padahal pada sidang sebelumnya tak tanggung-tanggung didampingi tiga kuasa hukum dipersidangan.

Sidang ini akan dilanjutkan pada sidang Rabu 14 Agustus 2019 dengan agenda putusan sela.

Sebelumnya kasus ini sempat menggemparkan warga panipahan rohil atas penangkapan ketiga pelaku jaringan internasional yang berhasil diciduk oleh Polsek Panipahan Kabupaten Rohil yang membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kg yang berasal dari Malaysia. Saat diciduk pelaku, barang bukti sabu tersebut disimpan dalam mobil Avanza yang diparkirkan didepan warung kopi di jalan lintas Pesisir Kubu-Sungai Daun Kabupaten Rohil, Jumat (18/1/19)

Jika lolos rencananya narkotika jenis Sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Pekanbaru. (Darma)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar