Hukrim

2 Tersangka Narkoba Dicokok Polsek Bangko, Kandar Jl Pusara Hulu Masih DPO

WAWASANRIAU.com - Upaya memberantas peredaran narkoba di Bagansiapiapi terus dilakukan Polsek Bangko. Dua pemain narkoba berhasil dicokok polisi di tempat berbeda. Satu orang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), Kamis (01/08/2019) kemaren. 

Pergerakan menyisir keberadaan pelaku penyalahgunaan narkoba ini dimulai sejak pukul 13.30 Wib, kala itu tim opsnal Polsek Bangko mendapat informasi dari masyarakat bahwa Roliani alias Ani Binti Syafrudin kerap melakukan transaksi barang haram di Jalan Perniagaan Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, tepatnya di Hotel Lucky Star.

Tak menunggu waktu lama, kepala tim opsnal Bripka Suratman melaporkan kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH yang langsung memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya. 

Atas perintah Kapolsek Sasli, tim opsnal bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP) di kamar 207 Hotel Lucky Star. Tiba di depan kamar 207 polisi langsung menggedor pintu te dan langsung membuka, tanpa basa basi, sesuai SOP tim melakukan geledah. 

Hasil geledah ditemukan empat bungkus plastik bening kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bajunya, lalu tiga bungkus plastik bening kecil berisikan sabu, 43 bungkus plastik bening kecil kosong, 15 bungkus plastik bening sedang kosong, uang Rp100.000, satu unit handpone merek Mito warna hitam diatas tempat tidur, satu buah bong (alat isap), dua buah mancis dan dua buah pipet.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH menyebutkan, atas penangkapan tersangka Ani pihaknya mengantongi nama Kandar alias Ulung (DPO), warga Jalan Pusara Hulu, Kelurahan Bagan Punak Pesisir.

"Hasil interogasi tim kita, pelaku mengakui bahwa membeli barang haram itu dari Kandar alias Ulung (DPO). Sekarang terus kita buru," kata Sasli. 

Lanjut Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka Ani, dirinya langsung mempin pengembangan di Jalan Pusara Hulu, didampingi Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat tim menggerebek rumah Kandar.

Saat masuk ke dalam rumah, tim melihat Sapri Prayoga alias Sapri Bin Mawardi melarikan diri ke belakang rumah kemudian, melihat gelagat itu polisi melakukan pengejaran. Tanpa perlawanan berarti Sapri langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan team opsnal kembali menemukan satu bungkus plastik merah yang didalamnya berisikan dua bungkus plastik bening kecil kosong, dua bungkus plastik bening berisikan sabu, satu unit timbangan digital.

Lalu, satu buah mancis, satu buah dompet dan uang Rp 1.139.000 (satu juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) di dalam kamar mandi tepatnya di samping sumur. Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Bangko untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. (rpz/zmi)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar