Hukrim

Ahli dari Jaksa Berhalangan Hadir, Sidang Pembunuh Anak Secara Sadis Kembali Ditunda

Ujung Tanjung (Wawasanriau-com) -- Pengadilan Negeri Rohil kembali menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap Korban Alika Viana (11) dengan terdakwa Hendri Alboi Limbong (33) dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa kembali ditunda.Selasa 31Juli 2019.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal SH MH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil diwakili oleh  Marulitua J  Sitanggang SH.

Sementara itu saat Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada penasihat hukum Selamat Sitorus SH & Cs atas ketidakhadiran Saksi Ahli dari Jaksa Penuntut Umum langsung mengatakan tidak merasa keberatan dengan penundaan sidang saksi ahli.ucapnya

Kemudian Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk menghadirkan saksi ahli dari JPU, mengingat waktu penahanan mau habis.ucapnya Ketua Majelis Hakim.

Kasus ini sebelumnya sempat heboh dirokan hilir atas pembunuhan korban Alika Viana (11), Murid Kelas 5 SD Negeri 033, Tanjung Medan, Rokan Hilir Rabu (24/10/2018) ditemukan tewas diperkebunan sawit milik Mangara Tumpang Limbong ayahnya pelaku dengan kondisi mengenaskan, perutnya dibelah, hingga ususnya terburai. 

Tak butuh waktu lama, hanya beberapa jam, aparat kepolisian di Pujud berhasil membongkar motif dan pelaku pembunuhan Korban Alika Viana, pelajar Kelas V SD Negeri 33 Tanjung Medan. 

Korban ditemukan dengan kondisi perut terbelah dan usus berserakan keluar dan sudah meninggal dunia,'' ungkap Kapolsek Pujud,  AKP Rahmad Damhuri Siregar SH dan Kanit Reskrim,  Bripka Joan Kurniawan.

"Motif pelaku sebelum korban diperkosa, korban dicekik sampai tidak bernyawa. Kemudian pelaku memperkosanya setelah itu pelaku membelah perut korban menggunakan pisau cutter dengan tujuan supaya tubuh korban cepat dimakan dengan binatang buas. Ungkapnya (Darma)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar