Nasional

DPR Gelar Paripurna Pengesahan Amnesti Jokowi untuk Baiq Nuril

Jakarta - DPR menggelar paripurna penutupan masa persidangan V Tahun Sidang 2018-2019 pagi ini. Salah satu agenda paripurna adalah mengesahkan persetujuan amnesti untuk Baiq Nuril.

Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019). Menurut agenda resmi, paripurna akan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Agenda Paripurna yang terbaru salah satunya berdasarkan Rapat Bamus kemarin adalah penyampaian hasil keputusan Komisi III DPR terkait pemberian pertimbangan Amnesti kepada Baiq Nuril untuk dimintakan persetujuan dan penetapan di dalam rapat paripurna," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat dikonfirmasi.

Komisi III DPR telah menyetujui surat pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Baiq Nuril. Persetujuan itu disepakati secara aklamasi dalam rapat pleno pada Rabu (24/7).

Selain itu, ada lima agenda lain yang akan dibahas dalam paripurna pagi ini. Pertama, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat dan Makanan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Kedua, pendapat fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan Peraturan DPR RI tengang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI untuk dapat disetujui dan ditetapkan. Selanjutnya adalah laporan Komisi XI DPR RI tentang hasil uji kepatutan dan kelayakan Calon Deputi Gubernur Senior BI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kemudian, akan dibacakan laporan akhir Pansus Anket DPR RI tentang Pelindo II. Rapat akan diakhiri dengan pidato penutupan masa persidangan V Tahun 2018-2019.

Namun, sebelumnya DPR juga akan mengesahkan perpanjangan 17 rancangan undang-undang (RUU). Daftar RUU yang akan diperpanjang adalah sebagai berikut.

1. RUU tentang Kewirausahaan Nasional
2. RUU tentang Wawasan Nusantara
3. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
4. RUU tentang Pekerja Sosial
5. RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
6. RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 thn 2014 ttg Aparatur Sipil Negara (ASN)
7. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
8. RUU tentang Pertanahan
9. RUU tentang KUHP
10. RUU tentang Jabatan Hakim
11. RUU tentang Mahkamah Konstitusi
12. RUU tentang Pemasyarakatan
13. RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
14. RUU tentang BUMN
15. RUU tentang Bea Materai
16. RUU tentang Sumber Daya Air
17. RUU tentang Perkoperasian. (detik.com)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar