Hukrim

Dua Mantan Pejabat Pelindo Jadi Tersangka Proyek Kapal Fiktif

poto ilustrasi

Medan, wawasanriau -- Mantan General Manager PT. Pelindo Cabang Dumai Harianja, dan mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) Belawan PT. Pelindo I Rudi Marla ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pekerjaan fiktif investasi Kapal Tunda Bayu III PT Pelindo I (Persero) Cabang Dumai 2011. 

"Keduanya dianggap terlibat dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan investasi Kapal Tunda Bayu III PT Pelindo I Cabang Dumai yang diduga pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan atau fiktif. Kedua tersangka akan ditahan sore ini," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut MP Nainggolan, Kamis (11/7).

Nainggolan menyebutkan kasus ini berawal saat dilakukan perikatan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : UM.58 / 20 / 13 / Dum - 2011 dengan nilai Rp. 1.555.070.000 pada 12 Desember 2011 terkait pekerjaan investasi Kapal Tunda Bayu III PT. Pelindo I Cabang Dumai Tahun 2011 yang ditandatangani oleh Harianja dan Rudi Marla.

"Sesuai dengan kontrak tersebut yang mengerjakan adalah Unit Galangan Kapal Belawan PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan waktu pelaksanaan selama 40 hari kalender," jelasnya.

Kemudian pada 29 Desember 2011, telah dilakukan pembayaran uang muka atau modal kerja atas pekerjaan tersebut sebesar Rp 1.399.563.000. Dengan menggunakan Cek BNI Nomor CV. 373172, pada 29 Desember 2011 sejumlah uang tersebut dicairkan.

"Lalu pada 30 Desember 2011 uang tersebut ditransfer sebesar Rp1.343.480.000, ke PT. Sinbat Precast Teknindo dan sisanya sebesar Rp56.033.000 dipergunakan pengurusan surat ijin berlayar," terangnya.

Namun setelah kontrak ditandatangani, pihak Unit Galangan Kapal Belawan PT. Pelindo I tidak mengerjakan pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak dan uang sebesar Rp.1.343.480.000, dibayarkan kepada PT. Sinbat Precast Teknindo adalah untuk membayar hutang Unit Galangan Kapal PT Pelindo I kepada PT Sinbat Precast Teknindo atas pekerjaan investasi dan pekerjaan perbaikan Kapal Tunda Bayu III Tahun 2010.

"Sehingga kontrak tersebut hanya direkayasa untuk dapat mengeluarkan uang dan faktanya Unit Galangan Kapal PT. Pelindo I atau PT. Pelindo I Cabang Dumai tidak ada melakukan perikatan perjanjian / kontrak dengan PT. Sinbat Precast Teknindo," ungkapnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian keuangan negara atas pekerjaan tersebut sebesar Rp1.399.563.000 sesuai Surat Nomor R - 13/PW02/5.2/2019 tanggal 02 April 2019.

"Keduanya dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab dalam kasus itu. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP," beber Nainggolan. 

Sumber : CNN Indonesia 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar