Nasional

DPP Golkar: Jangan Kapitalisasi Pemberhentian 10 DPD ke Masalah Politik

Jakarta - Partai Golkar menjelaskan mekanisme pemberhentian DPD Kabupaten/Kota. Hal itu menyusul diberhentikannya 10 DPD Tingkat II di Provinsi Maluku.

"Di dalam aturan organisasi Partai Golkar, pemberhentian/penonaktifan Ketua DPD Kabupaten/Kota adalah kewenangan DPD Provinsi, bukan DPP. Dan penonaktifan itu tentu dilakukan dengan alasan yang sangat kuat dan dengan mekanisme yang sudah ditetapkan," kata Korbid Pemenangan Pemilu Sumatera DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam keterangannya, Kamis (11/7/2019).

Menurut Doli, DPD Provinsi memiliki alasan kuat dalam pemberhentian 10 Ketua DPD Tingkat II-nya. Ia menilai pemberhentian tersebut telah sesuai mekanisme dan bukan karena alasan politik.

Jika pemberhentian itu menimbulkan keberatan, kata Doli, DPD bisa mengambil langkah mediasi dan mengambil kebijakan saat terjadi perselisihan antara DPD Provinsi dan DPD Kabupaten/Kota.

"Apabila mekanisme penyelesaian mediasi juga tidak bisa terjadi, maka ada mekanisme berikutnya dan yang terakhir di partai, yaitu diselesaikan pada tingkat Mahkamah Partai," jelas Doli.

Menurut Doli, masalah pemberhentian 10 Ketua DPD di Maluku ini adalah masalah organisasi. Ia pun meminta agar masalah ini tidak dikapitalisasi dan dikaitkan dengan Munas Golkar. 

"Jadi masalah Maluku itu harus kita lihat sebagai masalah organisasi yang kalaupun dianggap ada perselisihan, dapat diselesaikan secara organisatoris. DPP, dalam konteks ini Korbid Kepartaian, pasti akan mengambil langkah-langkah segera untuk menyikapi masalah itu," ujarnya. 

"Jangan dikapitalisasi menjadi masalah politik, apalagi ditarik-tarik dikaitkan dengan Munas," imbuh Doli.

Sebelumnya, mantan Ketua Pemenangan Pemilu Partai Golkar Azis Samual menyebut adanya penonaktifan 10 Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten/Kota Maluku. Aziz mengungkapkan penonaktifan itu dilakukan kemarin.

Azis mengatakan penonaktifan tersebut berkaitan dengan dukungan yang diberikan kesepuluh pimpinan DPD di Maluku itu kepada Bambang Soesatyo (Bamsoet). Azis, yang juga anggota timses Bamsoet, menyayangkan hal itu. 

"Itu benar ada 10 Ketua DPD II Maluku yang dinonaktifkan. Dalam rapat pleno jam 14.00 waktu Ambon," kata Aziz kepada wartawan, Rabu (10/7). 

Sepuluh kabupaten/kota yang kabarnya dinonaktifkan adalah Kota Ambon, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Buru Selatan.

DPP Partai Golkar pun membantah penonaktifan 10 Ketua DPD II Maluku lantaran mendukung Bambang Soesatyo (Bamsoet) maju sebagai caketum. Menurut DPP, itu hanya alasan yang dibuat-buat. 

"Nggak benar, itu hanya alasan yang mereka gunakan untuk menutupi kesalahan mereka dalam menjalankan roda organisasi," kata Wasekjen Golkar Dave Laksono kepada wartawan, Rabu (10/7). (detik.com)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar