Nasional

Jokowi Janji Tak Persulit Penegak Hukum Periksa Anggota DPR

Presiden RI, Joko Widodo

JAKARTA, Wawasanriau.com - Presiden Joko Widodo menggelar rapat di Istana dengan Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, Menko Polhukam Luhut Pandjaitan, Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan, Jaksa Agung HM Prasetyo, Mensesneg Pratikno dan beberapa menteri lainnya. Ada sejumlah hal yang dibahas dalam rapat ini.

''Intinya bagaimana proses penegakan hukum itu bisa tetap terjaga dengan baik. Juga menyikapi hal yang berkaitan dengan keputusan MK, termasuk tadi ada Menkum HAM,'' kata Pramono di Istana, Jakarta, Rabu (30/9), sebagaimana dilansir merdeka.com.

Bekas Sekjen PDIP itu menegaskan, presiden tidak akan mempersulit pemberian izin proses penegakan hukum yang melibatkan anggota DPR, DPD dan MPR. Hal ini menindaklanjuti keputusan MK bila penegakan hukum terhadap tiga lembaga tersebut harus lebih dulu izin dari presiden.

''Yang intinya adalah presiden berkomitmen untuk sama sekali tidak menghambat kalau ada permintaan izin anggota dewan, DPR, DPD untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum. Prosedurnya akan dipermudah, tidak akan dipersulit. Karena ini bagian dari komitmen presiden dalam penegakan hukum,'' jelas Pramono.

Seperti diketahui, pada Selasa (22/9) kemarin, MK memutuskan penegak hukum harus mendapatkan izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR, MPR, dan DPD. Hakim Konstitusi menyatakan frasa persetujuan tertulis pada Pasal 245 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden.

''Frasa persetujuan tertulis pada Pasal 245 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden,'' kata Arief saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/9). (red/01)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar