Pemkab Rohil Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik

Rohil (wawasanriau) --Dengan mengundang Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sosialisasikan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan Pemkab Rohil, Senin (8/7/2019).
Sosialisasi keterbukaan informasi publik tersebut langsung di buka oleh Wakil Bupati Rohil Drs Jamiludin dan dihadiri Sekda Surya Arfan, Asisten, seluruh Kepada OPD serta seluruh Camat.
Anggota KI Riau Tatang Yudiansyah dalam pemaparannya menyebutkan, Keterbukaan informasi sebagai hak asasi dan konstitusional sesuai dengan pasal 28F UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, nemiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Tatang juga menerangkan berkaitan Pra dan Pasca UU KIP no 14 tahun 2008. Dimana lanjutnya, pada prinsip dasar, seluruh informasi tertutup selain yang di izinkan untuk terbuka
"Namun setelah pasca seluruh informasi terbuka selain yang dikecualikan,"katanya.
Jika sebelumnya tidak ada batasan waktu untuk merespon dan melayani pemohon informasi, namun berubah ada batasan waktu untuk merespon dan melayani pemohon
"Undang-undang no 14 tahun 2008 pasal 2 menyebutkan, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat di akses oleh setiap pengguna informasi publik,"jelasnya.
Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan vara sederha.
Badan publik katanya lagi, adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokok nya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN maupun APBD atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian ataupun selur dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat
"Kegiatan sangat fositif untuk menyamakan pemahaman dan pandangan terkait dengan tata kelola sistem informasi apa tugas fungsi pokok PPID utama dan apa kewajiban PPID pembantu,"paparnya.
Tatang juga mengajak seluruh pihak segera untuk mengedepankan pengaruh dan utamakan keterbukaan informasi publik ini di kabupaten Rohil.
Hari ini Rohil menjadi perhatian serius KI, sebab dalam pengawasan dan evaluasinya, KI menilai implementasi Keterbukaan Informasi di Rokan Hilir masih sangat rendah.
"Karena menurut penilaian kami komisi informasi yang melakukan kewenangan penilaian evaluasi dan monitoring bahwa kabupaten Rokan Hilir ini peringkat keterbukaan informasinya masih sangat rendah,"paparnya.
Oleh sebab itu momen sosialisasi ini dimanfaatkan KI untuk mengedukasi PPID sekaligus memberikan pemahaman kepada peserta bagaimana alur kerja antara PPID Utama dan PPID Pembantu sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008 dan Permendagri No 3 tahun 2017.
Untuk Kabupaten Rohil sendiri katanya, unsur-unsur pembentukan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagian telah terpenuhi. Hanya saja sebutnya, perlu pembenahan saja terutama dengan membentuk Dinas Komunikasi dan Informasi.
Sesi diskusi Sosialisasi PPID Utama Rohil ini langsung dimoderatori oleh Sekda Rokan Hilir H Surya Arfan.
Surya Arfan menyebutkan, Sosialisasi ini sangat penting bagi pihaknya. Oleh sebab itu katanya, seluruh PPID pembantu dalam hal ini adalah kepala dinas sampai ke Camat hadir dalam kegiatan.
"Maka yang hadir disini sebagai peserta adalah kepala dinas langsung atau minimal sekretatis Dinas dan seluruh camat. Maka saya sebagai atasan PPID utama langsung turun tangan dalam kegiatan ini," ujar Sekda.
Penulis : sagala
Editor : zmi
Tulis Komentar