Kejagung Berhentikan Aspidum yang Jadi Tersangka KPK

Jakarta - Agus Winoto diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pemberhentian sementara itu berkaitan dengan status Agus sebagai tersangka kasus suap di KPK.
"Kita telah melakukan pemberhentian sementara terhadap jaksa AW (Agus Winoto) yang jadi tersangka di dalam perkara di KPK," ucap Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
Maringka menyebut posisi Agus itu akan diisi Robertus Tacoy yang saat ini menjabat sebagai Asisten Bidang Intelijen (Asintel) di Kejati DKI. Selain itu, ada 2 jaksa lainnya yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Agus tetapi penanganannya diserahkan ke Kejagung yaitu Yadi Herdianto sebagai Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta dan Yuniar Sinar Pamungkas sebagai Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) TPUL Kejati DKI Jakarta.
Yuniar dan Yadi diperiksa internal oleh kejaksaan terkait dugaan pelanggaran etik. Selain itu, pemeriksaan terhadap Yuniar dan Yadi juga dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi.
"Tentunya kita harapkan semua bekerja secara simultan dalam rangka memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh kejaksaan," ucap Maringka.
(detik.com)
Tulis Komentar