Hukrim

Tindaklanjut Penyelidikan Polda Riau Kasus Mangrove di Rohil Terkesan Diam

Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo

WAWASANRIAU.com - Sampai saat ini belum dapat diketahui secara pasti sejauh mana tindak lanjut kasus dugaan alih fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Panipahan Kabupaten Rohil Provinsi Riau yang melibatkan sejumlah perangkat desa setempat. 

Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo, dikonfirmasi melalui Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, Rabu (03/07/2019) belum memberikan jawaban sampai berita ini diterbitkan. 

Perihal yang dikonfirmasi ialah bagimana tindak lanjut dan perkembangan penyelidikan kasus tersebut. 

Sebelumnya, Polda Riau telah menyiarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan hasil sementara analisis mengarah sudah adanya terjadi pelanggaran. 

"Iya sudah dalam penyelidikan kita, betul itu hutan mangrove dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit, ini bisa dikenakan pelanggaran pidana, ya peraturan undang -undang kehutaan dan lingkungan hidup. "kata Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo, melalui Tim Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, didampingi, Kompol, Taufik SH dilansir wawasanriau.com, Kamis (02/05/2019) kemaren.

Diketahui, sesuai penyampaian tim penyidik Polda Riau ini bahwa kasus itu tidak akan berhenti sampai disitu saja, secepatnya Polda Riau akan meningkatkan status perkara dan pengembangan dugaan keterlibatan oknum Camat Pasir Limau Kapas dan oknum Kepala Desa setempat.

"Dugaan keterlibatan oknum camat dan kades kita belum bisa kasi keterangan, hanya saja saat ini kita fokus itu dululah. Nanti kita lihat dulu kalau terlibat bisa dikenakan pidana suap atau tipikor ."kata Taufik lagi. 

Tambahnya lagi, dalam kasus ini Direskrimsus Polda Riau tidak bermain -main dan secepatnya akan berupaya maksimal dalam penindakan. (zmi)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar