Hukrim

Bawa Sabu, SE Diamankan Sat Narkoba Polres Inhu

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan

WawasanRiau, Inhu - Tim Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu yang  dipimpin oleh Panit Reskrim IPTU Abdan S.E. beserta anggota Sat Narkoba Polres Inhu, kembali menangkap seorang tersangka Narkoba jenis Sabu di Pasir Penyu, Kamis (27/6/2019).

“Telah dilaksanakan penangkapan terhadap diduga pelaku yang menguasai, menyimpan, memiliki narkotika golongan I jenis Sabu,” kata Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda, Senin (1/7/2019).

Tersangkanya terangnya, adalah SE alias IP (33) warga Jalan Lintas Timur, Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik yang ditangkap di Dusun Cerucup, Desa Jatirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.

Penangkapan tersebut lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat yang bisa dipercaya pada hari Kamis sekira pukul 17.30 Wib, ada salah seorang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika sabu golongan I.

Kemudian lanjutnya, pukul 18.30 wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersebut di sekitar lokasi perkebunan sawit Desa Jatirejo, Kecamatan Pasir Penyu.

"Pada saat itu di temukan bungkus plastik yang diduga berisi shabu, dan tersangka mengakui jika barang tersebut miliknya,” terangnya. 

Selain 2 bungkus bening yang diduga sabu seberat 6,16 gram, juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa nopol.

Penulis : MS
Editor    : W2R/zmi


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar