Nasional

Tanggapi Gugatan Prabowo, Bawaslu: Kami Sampaikan Fakta Bukan Opini

Jakarta - Bawaslu menjawab gugatan permohonan tim hukum Prabwo Subianto-Sandiaga Uno di sidang sengketa Pilpres 2019. Bawaslu menyebut jawaban yang disampaikan bersifat objektif dan sesuai fakta.

"Keterangan Bawaslu ini yang objektif, keterangan yang kami berikan berdasarkan fakta pengawasan selama kami Pemilu 2019, jadi atas dasar fakta," ujar Ketua Bawaslu Abhan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Abhan menyebut, bila tidak terjadi kecurangan, pihaknya akan menyampaikan sesuai dengan bukti. Menurutnya, keterangan Bawaslu bukan sebuah opini. 

"Jadi kalau memang tidak terbukti (kecurangan), kami sampaikan tidak terbukti. Kalau terbukti, kami sampaikan terbukti. Jadi sekali lagi keterangan kami adalah fakta, bukan opini," kata Abhan. 

Abhan mengatakan dirinya menyampaikan beberapa hal dalam persidangan. Di antaranya hasil pengawasan, temuan dan laporan pelanggaran, hingga jumlah pelanggaran selama tahapan pemilu. 

"Keterangan Bawaslu ini adalah mencakup empat hal, hasil pengawasan, tahapan awal sama tahapan terakhir. Kemudian, poin kedua, tindak lanjut temuan dan laporan; yang ketiga, terkait keterangan terhadap dalil-dalil dari pemohon yang ditujukan pada Bawaslu," kata Abhan. 

"Kemudian yang keempat, terkait berapa jumlah jenis pelanggaran selama tahapan Pemilu 2019 kali ini," sambungnya.(detik.com)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar