Nasional

Bacakan Gugatan, Tim Kuasa Hukum Sebut Jokowi-Ma'ruf Melakukan Electoral Fraud

Jakarta - Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno, membacakan gugatan Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyebut pasangan Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin melakukan electoral fraud atau kecurangan pemilu.

"Oleh karena adanya kecurangan pemilu (electoral fraud) yang TSM, yang dilakukan oleh Paslon 01 dengan menyalahguanakan kekuasaannya selaku presiden petahana kami memohonkan MK untuk mendiskualifikasi Paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019 atau paling tidak melakukan pemungutan suara ulang (PSU)," kata tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Denny Indrayana, saat membacakan gugatan di ruang sidang utama Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Untuk membuktikan adanya kecurangan, Denny, mengatakan perlu pembuktian. Denny menambahkan, kecurangan juga dilakukan Jokowi selaku petahana karena melibatkan aparat negara.

"Beban pembuktian dalam kasus ini tidak bisa semata di tangan pemohon karena yang sedang didalilkan melakukan kecurangan adalah presiden dengan aparat kepolisian, intelijen dan birokrasinya maka dengan penuh kerendahan hati kami memohon dukungan penuh dari MK khsususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di MK," ujarnya.

Denny menambahkan, bahwa bukti merupakan kunci dalam sidang gugatan kali ini. Oleh karena itu, Denny menambahkan, pihaknya akan menyertakan bukti-bukti yang akan menguatkan dalil gugatannya.

"Bahwab uktu bukti yang kami sampaikan bukan hanya tautan berita semata tetapi juga berbagai bukti pendukung yang menguatkan dalil adanya kecurangan pemilu (electoral freaud) yang dilakukan Paslon 01," tutur Denny. (detik.com)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar