Nasional

KPK Tak Masalah Sofyan Basir Cabut Praperadilan

Jakarta - KPK menyatakan pencabutan praperadilan oleh Sofyan Basir tidak berpengaruh pada proses penyidikan yang saat ini masih dikebut. Terlepas dari itu, pencabutan gugatan itu disebut KPK sebagai hak dari Sofyan sebagai tersangka.

"Mengajukan atau mencabut praperadilan itu hak tersangka, tapi saya masih harus cek apakah sudah ada pemberitahuan atau tembusan surat ke KPK soal itu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (24/5/2019).

"Selain itu, penyidikan akan terus berjalan sesuai hukum acara yang berlaku. Tidak terpengaruh dengan pengajuan atau pencabutan praperadilan," imbuhnya.

Sebelumnya kabar pencabutan praperadilan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif itu diamini pengacaranya, Soesilo Aribowo. Dia menduga Sofyan ingin fokus pada pokok perkara yang menjeratnya sehingga mencabut praperadilan itu.

"Sepertinya mau fokus pokok perkara," kata Soesilo.

Sebelumnya praperadilan Sofyan sempat dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 20 Mei lalu. Namun KPK meminta penundaan. Hakim tunggal yang mengadili praperadilan itu, Agus Widodo, saat itu memutuskan untuk menunda sidang tersebut hingga 17 Juni 2019. 

Praperadilan itu sebelumnya diajukan Sofyan karena menilai penetapan tersangka padanya oleh KPK tidak sesuai dengan KUHAP, pun menurutnya 2 alat bukti yang menjadi dasar penetapan itu belum jelas. Sofyan memang saat ini berstatus sebagai tersangka di KPK dengan sangkaan menerima suap dalam pusaran perkara terkait PLTU Riau-1.

Menurut KPK, Sofyan membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Kotjo merupakan pengusaha yang ingin mendapatkan proyek tersebut, sedangkan Eni menjadi fasilitator antara Kotjo dengan 'orang dalam' PLN, termasuk pada Sofyan.

Dalam perkembangan kasus itu, mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham turut terseret karena disebut KPK membantu mengarahkan Eni dalam menerima suap. Eni dan Kotjo telah dinyatakan bersalah serta dieksekusi untuk menjalani putusan hukumannya yang sudah berkekuatan hukum tetap, sedangkan Idrus--meski sudah divonis bersalah--belum dieksekusi karena masih mengajukan upaya banding atas vonisnya. (detik.com)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar