Hukrim

Ngaku PPTK Dinas Dan Konsultan! Kontraktor Rohil jadi korban Penipuan Proyek PL

Ujung Tanjung - Pengadilan Negeri Rohil gelar sidang  kasus penipuan Paket PL dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum. Senin 20  Mei 2019 sekira pukul 16.30 Wib.

Terungkap  dalam dakwaan penuntut umum tersebut bahwa terdakwa Heri Bin Wan Azmi  yang bersama terdakwa lainnya menjanjikan Tujuh Proyek PL pengadaan bibit kelapa sawit unggul dari Anggaran 2017 kepada korban H. Mawardi Patoh warga pujud ini. Dalam Modus operandi para terdakwa lakukan dengan cara mengambil dana milik korban tampa terelisasi proyek pl.sehingga korban dalam hal ini mengalami kerugian milyaran rupiah.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal SH MH dan selaku Penuntut Umum Shawir Abdullah SH. Sedangkan Pengacara ke empat terdakwa dihadiri Rida Yanti SH

Dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum Shawir Abdullah SH bahwa Peristiwa berawal dari pertemuan korban H. Mawardi Patoh dengan terdakwa heri Bin wan azmi disalah satu hotel yang berada di Kota Bagansiapiapi yaitu Hotel Mulia.

Setelah Pertemuan terdakwa heri bin wan azmi meminta panjar dana kepada korban H. Mawardi Patoh sebesar tiga puluh juta rupiah untuk tujuh paket pl . Lalu terdakwa heri bin wan azmi minta dana lagi oleh korban dengan cara mentransfer kerekening Istrinya yang bernama Fauziah sebesar sepuluh juta rupiah.

Namun setelah dua bulan terdakwa heri bin wan azmi mengajak Putra yang mengaku sebagai PPTK Dinas dan terdakwa Ardi Syaputra Bin Syamsuddin mengaku  sebagai PPTK serta Terdakwa Eko Siswanto Bin Syofyan Siregar yang mengaku sebagai konsultan melakukan pertemuan dengan korban di Hotel Horizon Bagansiapiapi dalam rangka membicarakan atau membahas kegiatan proyek yang akan dikerjakan.

 Kemudian korban H. Mawardi Patoh memberikan dana sepuluh juta rupiah kepada terdakwa heri  untuk pembayaran pembelian proyek PL  pengadaan bibit unggul.

Sekira bulan mei 2017 terdakwa Heri kembali memberikan tujuh buah SPK kepada korban H. Mawardi Patoh dengan meminta dana dengan cara mentransfer pada tanggal 11 Juli 2017 sebesar seratus tiga puluh enam juta rupiah 

Selanjutnya terdakwa heri bersama Putra terus meminta dana dengan bermacam alasan pada tanggal 22 Agustus 2018 sebesar seratus sembilan puluh delapan juta rupiah. Permintaan dana ini hingga akhir bulan desember 2018 .

Sehingga  dana yang diambil terdakwa Heri secara keseluruhan berjumlah satu milyar lima puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah.

Sebelum sidang ditutup oleh majelis hakim langsung bertanya kepada penasehat hukum ke empat terdakwa apakah ajukan epsepsi. Jawab Rida Yanti SH tidak pak.(Darma)


 

 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar