Hukrim

Polres Rohil Tangkap Pasutri Transaksi Sabu Bersama Rekan di Rumah

UJUNGTANJUNG  - Satnarkoba polres rohil berhasil menangkap pasangan suami istri  dan satu orang laki-laki,saat melakukan transaksi sabu - sabu dalam rumahnya. Selasa 14 Mei 2019, sekira Jam 03.00 Wib. 

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi mengatakan berkat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa pasangan suami istri itu sering melakukan transaksi sabu-sabu dirumah tersebut. 

Karena sudah mengantongi ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung mengerebek ke tiga pelaku saat berada didalam rumah tepatnya Jalan Riau-Sumut simpang Terapo KM 11  Desa Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil. sekira pukul 03.00 Wib. Pelaku tersebut Amirsyah (59) dan Elinda Wati (46) pasangan suami istri merupakan warga Desa Bangko Permata kecamatan Bangko Pusako -Rokan Hilir. serta Tamrin (29) merupakan warga Desa sungai Majo kecamatan Kubu Babu Salam ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

“Dari penggeledahan tersebut  polisi menyita 2 paket sedang dan 2 paket kecil yang di temukan di lantai rumah dalam kamar. 1 paket kecil Narkotika diduga jenis shabu yang di temukan di parkiran depan rumah, Uang sejumlah Tiga ratus ribu rupiah, 1buah bong (alat hisap) lengkap dengan kaca pirex, 1 buah mancis,1 buah gunting ,1 buah kotak rokok sampurna, 1 buah handpone merk nokia warna hitam, 1buah dompet warna hitamh,” ungkapnya.

Dari Hasil penangkapan tersebut ketiga pelaku dan Barang Buktinya di bawa Ke Polres rokan hilir guna penyidikan lebih lanjut. (darma) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar