Hukrim

Aneh, Sudah 6 Bulan Pembunuhan Sadis Anak Dibawah Umur Belum Disidangkan

Ujung Tanjung - Sudah 6 Bulan lamanya kasus pembunuhan anak dibawah umur  Alika Viana (11) Murid Kelas 5 SD Negeri 033, Tanjung Medan, Rokan Hilir yang dibunuh secara sadis belum juga disidangkan dipengadilan negeri rohil.

Saat dikonfirmasi Ketua Pengadilan Faisal SH MH melalui Juru Bicara PN Rohil Sondra Mukti SH melalui Via Whastpp, Jum'at (3/5) mengatakan Perkara itu belum dilimpahkan ke pengadilan rohil.ujarnya

Sedangkan saat dikonfirmasi  salah seorang Jaksa Penuntut Umum Marulitua J Sitanggang kamis (2/5) mengatakan belum disidangkan. Dan tidak ada masalah. Jawabnya 

Sebelumnya kasus ini sempat menghebohkan warga rohil , berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Kamis (25/10/2018)  menyebutkan, bahwa ditemukan mayat korban Alika Viana (11)  ditengah kebun kelapa sawit.

Saat ditemukan kondisi korban sudah sangat memprihatinkan, di mana perut terbelah dan usus korban terburai serta kondisi celana dalam korban sudah melorot. 

Dari olah TKP, petugas  Polsek Pujud juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai celana dalam warna biru muda, satu  buah pisau karter warna merah,  satu pasang seragam sekolah pramuka warna Coklat, satu helai jilbab warna Coklat.

Berdasarkan keterangan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara,  akhirnya jajaran Polsek Pujud berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Hendri Limbong yang diduga sebagai pelaku pada Kamis (25/10) sekitar pukul 03.15 wib dari kediamannya di Dusun I Rejosari RT 01 RW 01 Kepenghuluan Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan.

Atas perbuatan pelaku Hendri Limbong dijerat dengan pasal berlapis pasal 340 KUHP Jo UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. (Darma) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar