Hukrim

Kades Diduga Ajak Pilih Jokowi Terancam Pidana dan Denda

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tengah menangani kasus dugaan kampanye oleh seorang kepala Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin, Bogor, Jawa Barat. Video kejadian itu sempat viral di media sosial.

"Ketentuannya melanggar pasal 490 junto 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, di mana kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntukan atau merugikan paslon tertentu peserta pemilu pada masa kampanye. Ancamannya pidana satu tahun dan denda 12 juta," kata Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Kabupaten Bogor, Abdul Haris kepada wartawan, Minggu, 31 Maret 2019.

Selain video, kata Haris, Bawaslu juga sudah mendapat keterangan saksi yang berada di lokasi, saat berlangsung penyataan tersebut. "Ada keterangan saksi yang memang hadir dalam kegiatan itu makannya nanti kami sampaikan. Belum kami lakukan pemanggilan, namun kita sudah rapat di Gakkumdu," katanya. 

Dalam rapat yang digelar pada Jumat, 29 Maret 2019, Haris mengatakan, Banwaslu membahas kasus dugaan pelanggaran  bersama Gakkumdu, Kejaksaan Negeri Cibinong, dan Kepolisian

Bawaslu sudah menyepakati bahwa kasus ini dilanjutkan untuk meminta keterangan kepada pihak terkait. "Senin besok ini akan dilakukan pemanggilan," kata Haris. 

Saat ini, Bawaslu Kabupaten Bogor mencacatat pada Pemilu 2019 terdapat 10 pelanggaran yang sedang ditangani. Haris menjelaskan, dari 10 penanganan pelanggaran, sembilan di antaranya dugaan pidana dan satu pelanggaran administrasi yang sudah keluar hasil putusannya. "Temuan yang kita proses penanganan, ada 6 temuan dan 4 laporan. Ada temuan yang buktinya lemah, kampanye di luar jadwal itu ada 6," ujarnya.


Sumber : viva.co.id


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar