Kepri

Dana Hibah Tak Boleh Diberikan Berturut-turut Kepada Ormas

ANAMBAS - Pemberian dana hibah dari pemerintah kepada Organisasi ‎tidak bisa dilakukan secara berturut-turut.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Organisasi lain untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Artinya diberikan kesempatan kepada Organisasi yang lainnya. Jadi, kalau sudah tahun pertama sudah mendapat bantuan. Pada tahun ketiga bisa mengajukan kembali," ujar Fran Sinatra perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri.

Fran yang hadir saat pelatihan managemen kelembagaan bagi organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat penerima dana bansos dan hibah di salahsatu aula Sabtu (30/3) kemarin.

Organisasi maupun LSM yang ada di Anambas dapat mengajukan usulan dana baik pada tingkat provinsi, hingga ke Pemerintah Pusat.

Ia menjelaskan, kalau tidak ada lagi paksaan untuk mendaftarkan organisasi maupun LSM ke Pemerintah.

"Hanya saja, bagi organisasi yang tidak mendaftarkan, tidak mendapatkan fasilitas apapun oleh pemerintah. Oleh karena itu, sayang sekali kalau organisasi tidak terdaftar," ungkapnya.

Ia mengatakan, terdapat standar minimal 7 substansi dalam memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanga (AD/ART) yang diatur Undang Undang. Penambahan substansi dalam AD/ART, dapat ditambahkan selama tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku.

Fran Sinatra juga mengatakan soal pemasangan logo organisasi yang mirip dengan logo instansi maupun lambang negara.

Dalam Undang Undang nomor 24 tahun 2009 yang sudah diuji materi disebutkan, selama tidak sama pada pokoknya, hal itu bisa saja dilakukan.

Setelah diuji materi di Mahkamah Konstitusi, itu bunyi Undang Undang. Selama tidak sama pada pokoknya," bebernya.

‎Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris yang membuka pelatihan mengatakan, keberadaan LSM dan ormas semua diorganisir oleh Bakesbangpol dan PBD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ia berharap, melalui kegiatan tersebut dapat memberi pemebekalan kepada para pengurus ORMAS ataupun LSM.

"Karena sekarang ini segaLa sesuatu yang sifatnya bantuan sosial atau hibah harus dilaporkan jelas pada KPK. Untuk itu kedepan melalui program ini nantinya akan Lebih terdata dan jelas melalui wadah Bakesbangpol," ungkapnya.

Bupati juga berharap agar di tengah perubahan politik, Budaya dan lingkungan yang sangat cepat, profesionalitas para pengurus ORMAS maupun LSM juga harus semakin meningkat dan bersinergi, sehingga dapat memberikan sumbangsih bagi daerah.

D‎alam kesempatan itu, Bupati juga menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir agar ikut berpartisipasi menggunakan Hak pilih pada Pesta Demokrasi 17 April 2019. "Mari bersama-sama kita sukseskan pemiLu Serentak di Indonesia ini," ungkapnya.


Sumber : tribunnews.com


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar