Hukrim

Membunuh Suami, Istri di Rohil ini dituntut hukuman mati

Ujungtanjung - (wawasanriau.com) - Pengadilan Negeri Rohil menggelar sidang Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atas kasus pembunuhan sadis terhadap suami yang dilakukan oleh istrinya sendiri bersama dua orang teman lelakinya Senin 25 Maret 2019.

Dipersidangan Terdakwa Martha br Nababan (Istri korban Mangandar Tua Sialoho ), Desembriadi Aruan  dan Suheri teman dari Desembriadi Aruan dalam Tuntutan yang berbeda.

Dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum  Niki Junismero SH  kali ini  Menuntut  Terdakwa Martha br Nababan dengan Ancaman Hukuman Mati yang disangkakan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Selanjutnya dibacakan kembali Tuntutan  terhadap Terdakwa Desembriadi Aruan dengan ancaman Hukuman Seumur Hidup yang disangkakan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat I ke I, kemudian dibacakan kembali Tuntutan Terdakwa Suheri  dengan ancaman 10 Tahun Penjara yang disangkakan pasal 340 jo pasal 56 Ayat  2 KUHP.

Dalam sidang kali ini dipimpin Hakim Ketua Faisal SH MH dan didampingi Anggota Hakim Sondra Mukti Herlambang SH. Boy Jepri Sembiring SH serta dibantu Panitera Pengganti Icha Reonita  Simbolon SH diruang sidang candra.

Sebelumnya, Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum,  bahwa Martha br Nababan membunuh suaminya dengan cara memukul kepala bagian belakang korban pada saat dalam posisi tidur telungkup di kamar diatas kasur dengan mengunakan palu atau martil besi sebanyak 6 kali kemudian korban sempat bergerak mau bangkit dari tidurnya.

Selanjutnya mengetahui hal itu, terdakwa Martha br Nababan langsung berlari kearah garasi rumah dan langsung mengambil potongan papan kemudian berlari lagi menuju kamar tempat korban tidur dan langsung memukulkan papan tersebut kearah kepala dan wajah korban sehingga korban tidak bergerak lagi, kemudian pelaku menarik tubuh korban ke garasi Mobil dan selanjutnya terdakwa Desembriadi menarik korban ke pinggir jalan lintas untuk menghilangkan bukti pembunuhan seolah olah korban terjadi kecelakaan. Pembunuhan ini bermula pada hari Senin 18 Juni 2018, sekira pukul 01.00 wib.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Faisal SH MH menyakan kepada terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari negara Daniel Pratama SH.apakah terdakwa mengajukan Pledoi. Kemudian Kuasa Hukum Daniel Pratama menjawab kami akan mengajukan Pledoi hari ini juga pak hakim. Selanjutnya Majelis Hakim Faisal SH MH menunda sidang untuk dilanjutkan pada pukul 17.00 wib sore ini. (Darma) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar