Hukrim

Kasus Jual Lahan, Mantan Penghulu Air Hitam Rohil Dituntut 6 Bulan Kurungan

UJUNGTANJUNG - WAWASANRIAU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rohil menuntut 6 bulan penjara terhadap Antan Mantan Penghulu Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil. Ia dituntut dalam kasus penipuan dan penggelapan penjualan lahan, Senin (18/03/2019). 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis  Faisal SH MH sedangkan Jaksa Penuntut Umum dihadiri oleh David Riadi SH MH. Dipersidangan terdakwa Antan didampingi kuasa hukumya Ahmad Yusuf SH dan Mhd Iqbal SH. 

Dalam surat tuntutannya, JPU David Riadi SH MH dalam pertimbangannya bahwa perbuatan terdakwa Antan telah melakukan perdamaian kepada korban dan terdakwa sopan saat dipersidangan serta terdakwa tidak pernah dihukum.

Sebelumnya perbuatan terdakwa Antan Mantan Penghulu  Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil  dijerat dengan pasal  378 KUHPidana tentang Penipuan dengan acaman pidana penjara 4 tahun. (Darma) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar