Hukrim

Pengelolaan Hasil Hutan Disinyalir PT Diamont Raya Timber Abaikan Aturan Mentri

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Kapal Kayu Riau (APINKARI) Propinsi Riau Abdul Rab mensinyalir legalitas PT.Diamond Raya Timber (DRT) diragukan,
perusahaan ini sebutnya banyak melakukan pelangaran terhadap keputusan menteri.

"Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan  Nomor : 443/Kpts-II/1998 Tanggal 8/Mei 1998 kita menduga bahwa Perusahaan PT.Diamond Raya Timber banyak melakukan perlangaran-pelangaran dari kewajiban-kewajiban yang diatur dalam keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan tersebut,"Kata Abdul Rab, Kepada Dumai Pos akhir pekan lalu di Bagansiapiapi.

Dugaan pelanggaran, sebut Abdul Rab diantaranya,pertama tidak merealisasikan reboisasi,kedua tidak melakukan pembinaan terhadap masyarakat di sekitar hutan,ketiga tidak melakukan penebangan pada pohon  berdiameter dibawah 40 cm,ke empat tidak bertanggungjawab terhadap perlindungan dan keamanan hutan yang menjadi areal hak pengusahaannya,kelima tidak membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat yang ada di dalam atau di sekitar areal hak pengusahaan hutannya serta pembangunan daerah setempat,ke enam tidak menyediakan dan mendistribusikan/menjual kayu produksi RKT-nya untuk keperluan pembangunan daerah/kebutuhan lokal,dan yang ke tujuh tidak melaksanakan kewajiban untuk menanamkan modalnya dan menyisihkan sebagian dari keuntungannya untuk pembinaan,rehabilitasi dan pembangunan hutan baik dibekas areal tebangan TPPI maupun dikawasan tidak produktif untuk tanaman per ha sebesar $ 105- 125 ( Seratus lima us Dolar s/d seratus dua puluh lima us Dolar) sesuai dengan keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 12/Kpts-II/ 1996,"Papar Abdul Rab.

Keraguan ketua Apinkari terhadap legalitas PT (DRT) ini semakin kuat pada saat pihaknya menghadiri rapat pembahasan permasalahan pemenuhan bahan baku usaha galangan kapal kayu di Kabupaten Rokan Hilir pada hari Rabu 6 Februari 2019 lalu di ruang rapat kantor Ditjen PHPL Blok I lt 6. Gd Manggala Wanabakti di Jakarta,PT DRT ini tidak bisa memperlihatkan peta areal kerja mereka selama ini.

"Di hadapan Direktur Usaha Hutan Produksi, Kementerian Hidup dan Kehutanan, Ir.Istanto M.Sc kami mempertanyakan  secara langsung kepada Direktur Utama  PT.Diamond Raya Timber, saudara Rudi Hartanto terkait legalitas perusahaannya, disayangkan beliau tidak bisa memperlihatkan peta areal kerja mereka yang di sahkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan sesuai dengan keputusan Menteri Nomor : 443/Kpts-II/1998 Tanggal 8/Mei 1998,"kesal Abdul Rab.

Menurut Abdul Rab, berdasarkan pelanggaran- pelangaran yang diduga dilakukan oleh PT.Diamond Raya Timber tersebut sudah seharusnya perizinan PT. Diamond Raya Timber  mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin hak pengusahaan hutan dari pemerintah, karena perusahaan tersebut disinyalir sudah banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kewajiban dan ketentuan-ketentuan yang di atur dalam SK Nomor : 443/Kpts-II/1998 Tanggal 8/Mei 1998 yang diterbitkan pemerintah melalui Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI,"Terang Abdul Raf.

PT.Diamond RayaTimber kata Abdul Raff lagi keberatan untuk menyediakan dan mendistribusikan kayu produksi RKT-nya, khususnya bahan baku usaha galangan kapal kayu yang ada di Kabupaten Rokan Hilir yang nyata-nyatanya nota kesepahaman antara PT.Diamond Raya Timber dengan Koperasi Gabungan Pengusaha Galangan Kapal Kayu Riau  yang pnda tangani bersama pada hari Selasa 30 Juni 2015 bertempat di kantor Kementerian Lingkungam Hidup dan  Kehutanan  di Jakarta yang diketahui oleh Direktur Usaha Hutan Produksi Kementerian LHK (Ir. Herry Prijono,MM) dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau (Ir. Fadrizal Labai,MP) serta Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir (Rahmatul Zamri)  hingga kini tidak dilaksanakan oleh Pimpinan Manajemen PT.Diamond Raya Timber.

Upaya percepatan realisasi nota kesepahaman tersebut,sambungnya lagi melalui Asosiasi Pengusaha Industri Kapal Kayu Riau (APINKARI) yang ia pimpin kembali mengirimkan surat Nomor : 01/APINKARI/XI/2018 yang di tujukan kepada Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari untuk memmohon percepatan realisasi dari nota kesepahaman antara Koperasi Gabungan Pengusahan Galangan Kapal Kayu Riau dengan PT.Diamond Raya Timber yang ditindaklanjuti oleh Direktur Usaha Hutan Produksi (Ir.Istanto M.Sc) selanjutnya  Direktur Usaha Hutan Produksi mengundang pengurus Asosiasi Pengusaha Industri Kapal Kayu Riau (APINKARI) dan Direktur Utama PT.Diamond Raya Timber serta turut di undang: 
1. Sekretaris Direktur Jendral PHPL.
2. Direktur Peuaran dan Peredaran Hasil Hutan.
3. Direktur Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi.
4. Direktur Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Hutan.
5.Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau
6. Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi wilayah III Pekan Baru.
7. Kepala Sub Direktorat Rencana Kerja Usaha dan Produksi Hutan Alam.
8.Kepala Sub Direktorat Rencana Kerja Usaha dan Produksi Hutan Tanaman
9. Kepala Sub Direktorat Penilaian Kinerja Usaha Hutan Alam
10.Kepala Sub Direktorat Penilaian Usaha Hutan  Tanaman
11. Kepala Seksi RKUPHA I 
12.Kepala seksi RKUPHA II
13. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat UHP. 

Dengan kesimpulan rapat yang digelar, MOU akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara PT.Diamond Raya Timber dengan Koperasi Gabungan Pengusaha Galangan Kapal Kayu Riau (GAPEGKARI) yang akan difasiltasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan DPHP wilayah III Pekan Baru (terkait detail teknis). Tata waktu penyelesaian perjanjian kerjasama paling lama 1 (satu) bulan sejak di tandatangani notulen rapat ini (6 maret 2019). Pemenuhan bahan baku kayu bulat dari PT.Diamond Raya Timber kepengusaha Galanagan Kapal Kayu Riau yang tergabung dalam GAPEGKARI dapat difasilisi secara langsung melalui SIPUHHH Online, dengan kategori penerima masuk kedalam kelompok perajin. Pengusaha mendaftarkan kepada BPHP Wil.III Pekan Baru untuk dapat di faslitasi AIPUHHH Online. Ditjen PHPL akan melakukan evalusi kinerja ke PT.Diamond Raya Timber.
Dinas LHK Provinsi Riau dan BPHP Wilayah III Pekan Baru segera melakukan pendataan Industri Pengerajin Kapal di seluruh Provinsi Riau untuk memperkirakan kebutuhan bahan baku kayu pembuatan kapal. 

"Walaupun kesimpulan di dalam rapat tersebut sudah ditandatangi, namun saya tidak mau merealisasikan perjanjian kerjasama antara PT.Diamond Raya Timber dengan Koperasi GAPEGKARI yang di faailitasi oleh Dinas LHK Prpvinsi dan DPHP wilayah III Pekan Baru (terkait detail teknis) kerjasama, sebelum Direktur Utama PT.Diamond Raya Timber dan kepala Dinas LHK Provinsi Riau dan Kepala BPHP wilayah III Pekan Baru serta Direktur Hutan Produksi Kementerian Hidup dan Kehutanan dapat menunjukan peta areal kerja hak pengelolaan hutan PT.Diamond Raya Timber  di wilayah Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan Republik Indonesia (Ir. Sumahadi,MBA) yang merupakan lampiran surat keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan: 443/Kpts-II/1998 tanggal 8 Mei 1998," tegasnya.

Bahwa berdasarkan fakta serta bukti-bukti yang ada, bahwa peta areal kerja  PT.Diamond Raya Timber berdasarkan surat keputusan Nomor :
443/Kpts-II/1998 tanggal 8 Mei 1998 tidak ada terbaca maupun terlihat tanda tangan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI, Dengan demikian bilamana peta areal kerja PT.Diamond Raya Timber tersebut tidak ditandatangi oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan berarti tidak satu jengkalpun di bumi Riau ada areal kerja PT.Diamond Raya Timber, atau sama artinya.

PT.Diamond Raya Timber hanya memiliki areal hak pengusahaan hutan di atas kertas seluas lebih kurang 90.956 (sembilan puluh ribu sembilan ratus lima puluh enam) hektar sebagaimana yang dapat dibaca dalam konsiderans Memutuskan, Menetapkan poin ke dua angka (1) yang mana petikannya berbunyi." Luas areal hak pengusahaan hutan tersebut adalah seluas lebih kurang 90.956 (sembilan puluh ribu sembilan ratus lima puluh enam) hektar, sebagaimana terlukis pada peta terlampir, karena surat keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI yang ada di tangan saya ditandatangani oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan (Ir. Sumahadi,MBA) dan salinan sesuai dengan aslinya di tandatangani oleh Kepala Biro Hukum dan Oraganisasi (YB.Widodo Sutoyo, SH,MM,MBA).

Abdul Raf memminta kepada Ditjen PHPL untuk secepatnya melakukan evaluasi kinerja terhadap kegiatan PT.Diamond Raya Timber dan bila terbukti pimpinan Manajemen PT.Diamond Raya Timber melakukan pelanggar-pelanggaran yang dipaparkan diminta pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI segera mengenakan sanksi pencabutan atau pembatalan izin hak pengusahaan hutan PT.Diamond Raya Timber di wilayah Provinsi Riau berdasarkan pelanggaran-pelanggaran dari ketentuan -ketentuan yang berlaku."Pungkasnya.(rilis/zmi)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar