Keterangan Saksi : Ada Adegan Bercinta Serta Ingin Menguasai Harta Benda Milik Korban
UJUNGTANJUNG, WAWASAN RIAU COM - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menggelar kembali sidang kasus pembunuhan terhadap Mangandar Tua Sialoho yang dilakukan oleh istrinya M Br Nababan bersama asmaranya dan teman lelakinya. Selasa 29 Januari 2019 Pukul 16.20 wib
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Niki Junismero SH menghadirkan satu orang saksi diluar berkas bernama Maria Krispina Sialoho selaku adek kandung korban.
Dipersidangan Saksi Maria menerangkan tentang keadaan kehidupan keluarga korban dengan terdakwa M Br Nababan selama berumah tangga. bahwa korban sudah menikah selama 11 tahun dan tinggal bersama orang tua korban,
Ditambahkan saksi selama berumah tangga korban nampaknya biasa - biasa saja. Tetapi saksi pernah mengetahui terdakwa M Br Nababan pernah lari dari rumah meninggalkan korban tidak tau apa masalahnya.ujarnya
Kemudian ketua Majelis Hakim Faisal SH MH menanyakan hubungan asmara terdakwa M Br Nababan dengan Terdakwa Desembriadi Aruan, saksi Maria Krispina Sialoho menerangkan " bahwa terdakwa M Br Nababan mengetahui pernah menggugurkan kandungan selama dua kali dari hasil hubungannya dengan Desembriadi Aruan pak hakim "jelas Maria
Kemudian Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa M Br Nababan apakah keterangan saksi ini ada yang dibantah.
Jawab Terdakwa M Br Nababan Ada pak hakim masalah harta orang tua korban. Dan saat ditanya kembali sama ketua Majelis Hakim terkait hal Terdakwa M. br Nababan ada hubungan asmara dengan terdakwa Desembriadi .Jawab M Br Nababan tidak menyangkal. Kemudian terdakwa Desembriadi Arun menyangkal bahwa anak itu bukan anaknya.
Usai mendengar keterangan saksi dan sanggahan dari terdakwa ketua majelis hakim menutup sidang dan akan melanjutkan sidang satu minggu kedepan dalam agenda sidang saksi yang meringankan dari terdakwa.(Darma)
Tulis Komentar