Hukrim

Lagi- lagi Satnarkoba Polres Rohil Bekuk Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

UJUNGTANJUNG,WAWASANRIAU.COM - Sat Resnarkoba Polres Rokan Hilir membekuk salah Satu Pengedar Narkoba Jaringan Dumai - Bagan Batu Pelaku dibekuk saat mengendaraai Sepeda Motor di Jalan Lintas Balam KM 22 Rokan Hilir Rabu (26/12/2018)  sekira jam 17.00 wib .

Pelaku bernama SY 23 Tahun Warga Jalan Lintas Riau Sumut - Balam KM 20 Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.

Saat dikonfirmasi Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH mengatakan penangkapan diperoleh Laporan Informasi Warga  Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan Pengintaian dan Pembuntutan Terhadap SY. 

Pada saat diperjalanan tempatnya di Balam KM 22 Kecamatan Bangko Pusako - Rohil dilakukan Penyetopan terhadap SY dan langsung dilakukan penggerebekan. 

pada saat dilakukan penggerebekan dan kemudian digeledah ditemukan berupa 1 plastik hitam yang berisi 1(satu) Paket Besar diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat Kotor 200 Gram dan 1 buah Tas Berwarna Hijau yang Berisi 1 Unit Handphone merk VIVO, 1 Buah Dompet, 1 Buah Mancis, 1 buah Gunting, dan 1 buah catatan kecil dan uang yg diamankan di kantong celana diduga hasil penjualan Narkotika jenis shabu sebesar Rp. 2.730.000.- ( dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).

Dari hasil interogasi terhadap SY bahwa barang di peroleh dari  Y (DPO) dengan alamat kota Dumai. (Darma) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar