Hukrim

Kapolsek Pujud: Tersangka Pemerkosa dan Bunuh Anak Dibawah Umur Terancam 20th Panjara

UJUNG TANJUNG - Polsek Pujud didampingi satuan reskrim Polres Rohil resmi menggelar Pres Release terkait pembunuhan anak dibawah umur yang terjadi didesa tanjung medan Kecamat Pujud Kabupaten Rohil pada tanggal 24 Oktober 2018 lalu. 

Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto,  melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH, dan Kapolsek Pujud, AKP Damhuri Siregar SH, bahwa Prees Release ini dilakukan dalam kronologi perkara pembunuhan dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, juga kepada Orang Gila yang dilakukan oleh HA Limbong.

Korban anak dibawah umur, AV (10) Warga Tanjung Medan Kecamatan Pujud dan orang gila, MM, tidak diketahui alamatnya.

Motif pembunuhan AV berdasarkan Kesimpulan dari dr Mohammad Tegar Indrayana Sp Fm, selaku petugas pemeriksaan terhadap mayat korban yang berusia 10 tahun ini ditemukan memar pada bibir dan leher serta luka lecet pada pipi dan paha.

Kemudian juga ditemukan tungkai bawah luka terbuka pada sekat rongga badan dan perut, Robekan sampai dasar pada selaput darah serta anus berbentuk corong ditemukan tanda - tanda kekerasan sexsual baru pada korban.

Sedangkan motip pembunuhan untuk MM (orang nias) yang diduga mengalami gangguan jiwa atau orang gila dilakukan dengan memperkosa korban lalu mencekik leher korban dan meninggalkan kedalam parit bekoan.

AKP Juliandi SH, juga mengungkapkan bahwa adegan pertama sebelum terjadi peristiwa berdarah tersebut, Rabu (24/10/2018) lalu sekitar pukul 12.30 WIB.

Sewaktu korban  AV pulang dari sekolah berjalan kaki menuju rumah neneknya dengan sendirinya korban dihampiri oleh HA Limbong dan langsung diseret dan dicekik memakai jilbabnya kedalam kebun sawit milik orang tua tersangka dengan jarak 16 meter dari jalan lintas kebun.

Selanjutnya, pada adegan kedua, setelah terikat kuat mencekik leher korban dengan  menggunakan Jilbab yang dipakainya oleh si korban. Langsung HA Limbong memperkosa korban dengan kondisi tidak bernyawa. 

Pada agenda ke tiga, korban setelah diperkosa, terdakwa mengambil pisau carter yang sudah ada dilokasi langsung merobek perut korban supaya dimakan binatang buas isi perutnya.

Korban kedua (2) juga dijelaskan Kapolres Rohil, untuk adegan Pembunuhan MM, yang diduga orang gila, tersangka menawarkan bantuan untuk mengantarkan korban. 

Akan tetapi korban mister miss marah - marah dengan tersangka, kemudian sampai di parit bekoan simpang buntal desa tanjung medan tersangka langsung menarik tangan korban dan mendorongnya kedalam parit bekoan. 

Kemudian tersangka membuka baju dan memperkosa korban setelah itu tersangka mencekik leher korban sampai tidak bergerak lagi. 

Kapolsek Pujud, AKP Damhuri Siregar SH,  menambahkan, pelaku pembunuhan tersebut dijerat dengan pasal 340 jo 338 KUHP. Dalam pasal ini menyebutkan bahwa pelaku tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain diancam penjara paling lama 20 tahun. (Darma) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar