Hukrim

Rek di Blokir Yayasan Wahidin Lakukan Somasi BRI Cabang Bagansiapiapi

Sejumlah siswa -siswi Wahidin unjuk rasa didepan sekolah

BAGANSIAPIAPI, Wawasanriau.com - Yayasan perguruan wahidin lakukan SOMASI terhadap pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Bagansiapiapi. Pasalnya, pihak Bank telah diduga kuat melakukan pemblokiran tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu pada pengurus Yayasan. Sedangan para siswa tampak melakukan aksi demo secara santun.
 
Kuasa Hukum Yayasan Perguruan Wahidin, Cutra Andika SH, ketika dikonfirmasi, Rabu (26/8/15) kecewa atas peristiwa tersebut karena dalam itu pihak yayasan sangat dirugikan, baik kerugian materi maupun im materil. Maka dari itu, wajar kalau pihak Yayasan mengambil sikap.
 
"Kita menilai, bahwa Pimpinan Bank BRI Cabang Bagansiapiapi telah melanggar asas prudencial banking atau prinsip kehati-hatian, karena telah melakukan pemblokiran secara sepihak atau melakukan tindakan lain yang mengakibatkan uang yang disimpan didalam rekening tersebut tidak bisa diambil dengan tanpa terlebih dahulu meneliti kedudukan hukum pemohon pemblokiran rekening serta tanpa mengkonfirmasikan permohonan tersebut kepada nasabah yang bersangkutan,"jelas Cutra.

Wakil Kordinator Yayasan Perguruan Wahidin, Ilias membenarkan hal itu, katanya pihak sekolah sangat dirugikan sehingga dengan dibeunya rekening yayasan para Donatur yang selama ini memberi sumbangan hingga jadi ragu -ragu bahkan ada yang telah berhenti sebagai donatur tetap. Efek dari itu semua membuat biaya operasional sekolah diterhambat.

"Kita akui pihak sekolah merugi, sejak tidak bisa diambil uang smpanan didalam rekekening itu upaya biaya operasional sampai ngutang-ngutang dengan pihak lain, jadi kita berharap kepada pihak Bank untuk bisa bekerja sama lah sehingga uang dialam rekening itu dapat diambil lagi,"terang Ilias.

Pemblokiran Rekening yayasan yang dilakukan Pihak BRI juga menyebabkan Proses Belajar mengajar terjadi terganggu. Untuk itu dirinya berharap kepada pihak BRI untuk secepatnya mencabut pemblokiran tersebut.


Upaya Hukum
Sejak tahun 2008 lalu sampai saat ini uang yang ada didalam rekening tersebut tidak bisa diambil. Bahkan Pihak Yayasan telah melalui jalur hukum lewat Pengadilan Negeri (PN) Ujung tanjung dan hasilnya pada inti penjelasan pihak PN telah memerintahkan kepada Pimpinan Bank BRI Cabang Bagansiapiapi untuk mencabut blokir tersebut.
 
"Kemaren kita menang di PN, oleh itu Hakim langsung memberi perintah kepada Pimpinan BRI disuruh mencabut pemblokiran rekening, tapi sampai saat ini uang yang ada didalam rekening belum bisa diambil itu sama saja Pimpinan Bank BRI telah mengabaikan Perintah Pengadilan yang jelas dilandasi hukum."cetus Cutra.
 
Upaya Hukum yang selama ini telah dilewati pihak Yayasan sudah sampai pada puncak, berikut sejak dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Ujung tanjung, red) Pengadilan Tinggi di Pekanbaru, Kasasi Mahkamah Agung di Jakarta dan Peninjauan kembali di mahkamah Agung.
 
Kesemua hasil dari pada upaya Hukum itu merujuk pada pembenaran pihak pengurus Yayasan Perguruan Wahidin yaitu Saudara Kasim alis Oliong dan Rajadi alias Awi tongseng.
 
Dari pada itu, dijelaskan Kuasa Hukum, Yayasan Perguruan Wahidin Cutra Andika menyebutkan jik pihak Uang simpanan didalam rekening tersebut tidak juga dapat diambil maka pihaknya akan melakukan tuntutan melalui jalur Hukum terhadap Bank BRI Cabang Bagansiapiapi dan meminta semua kerugian yang selama ini dialami pihak Yayasan dapat dikembalikan berikut perminta maafan terhadap Yayasan dengan melalui siaran Pers (Media Massa).
 
"Kita akan tuntut pihak Bank dan minta ganti rugi, selama ini sudah banyak kerugian yang dialami pihak Yayasan baik materi atau pun im materil,"Pungkas  Cutra.(red/*)
 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar