Life Style

Minta Dibebaskan Tuduhan Pelecehan Bapak Tiri Tanpa Bukti, Anggi : Bapak Saya Tidak Bersalah

Amggi

UJUNG TANJUNG,WAWASANRIAU.COM - Anggi (16) warga Dusun Sulun Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau korban pelecehan Sexual Bapak tirinya itu hanya pembohongan publik.

"Jika ada perbuatan bapak tiri saya berbuat kepada saya pasti ibu saya yang melaporkan ke polsek terdekat pak. Bukan keluarga atau masyarakat pak. Ini mengaku keluarga padahal bukan keluarga hanya tetangga tampa ada bukti melihat langsung atau rekaman visual ini diterima laporanya kepada penegak hukum."kata Anggi pada awak media, Minggu (16/09/2018).

Dijelaskan Anggi, dalam pengakuan tetangganya yang bernama Rusli memang tidak ada bukti hanya mendengarkan apa kata dari rekannya Yanto Mantri. 

Hal itu juga dibuktikan saat awak media melakukan wawancara langsung kepada Rusli. Bahwa dia mengaku tidak memiliki bukti. 

"saya tidak ada bukti hanya mendengar bahasa dari yanto mantri." terang Rusli saat ditemui awak media. 

Mirisnya lagi, kata Anggi, isu bahwa Anggi sudah hamil beredar dimasyarakat simpang kanan.

"katanya saya sudah hamil besar. Padahal saya tidak hamil. Apa mereka tidak punya perasaan. Hanya tudingan yang selalu di ucapkan."ujar Anggi seraya meneteskan air mata.

Diketahui, Saat ini bapak tiri Anggi yang diduga telah tertuduh melakukan pelecehan sexual terhadap dirinya sedang menjalani proses hukum. 

"Saat ini bapak tiri saya dalam tahap persidangan di pengadilan negeri ujung tanjung belum tau apa keputusan hasil vonis bapak hakim berikan kepada bapak tiri saya," ungkap Anggi sedih. 

Ditegaskan Anggi bahwa dirinya tidak pernah mengalami seperi apa yang dituduhkan, apalagi dilakukan oleh bapak tirinya. 

Dalam persidangan Rabu (5/9/2018) kemaren, dalam agenda saksi meringankan dipimpin oleh M.Hanafi Insya SH, selaku majelis hakim Lukman nul hakim SH dan Boy Jefry paulus sembiring SH sebagai anggota majelis hakim.

Dan Selaku Jaksa Penutut Umum Niki yunismera SH dan penasehat hukum bapak tiri saya daniel pratama SH. 

"Intinya Semua pertanyaan yang diberikan oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umun tetap saya bantah. Saya menganggap bapak tiri saya tidak berbuat salah."kata Anggi.
 
Anggi berharap bapak tirinya segera dibebaskan. "Saya mohon bapak hakim. Jika tidak ada perbuatan dan unsur yang tidak lengkap dalam persidangan. Mohon bebaskan bapak tiri saya bapak hakim."pintanya. (Darma Bakti) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar