Lancang Kuning

Bapenda Rohil Serahkan SPPT Dan PBB P2 Tahap I Kepada Kecamatan

Plt Bupati Rohil Drs Jamiludin Serahkan Surat SPPT dan PBB P2 kepada Camat se-Rohil

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) lakukan Penyerahan dan evaluasi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahap I Kabupaten Rokan Hilir, Senin (7/5/2018).

Acara yang digelar di Hotel Armarosa Jalan Kecamatan Batu Empat tersebut dibuka oleh Plt Bupati Rohil dan dihadiri Para Camat serta Seluruh Datuk Penghulu se- Rokan Hilir.

Kepala Bapenda Cicik Mawardi dalam penyampaiannya menyebutkan, hingga saat ini pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB belum mencapai hasil yang maksimal.

Belum maksimalnya pencapaian itu terangnya, disebabkan beberapa faktor, seperti adanya perubahan data yang kurang jelas, kurangnya koordinasi antara kepenghuluan, kecamatan serta kabupaten, masalah zona nilai tanah, dan yang terpenting belum adanya penerapan sanksi kepada para wajib PPB yang tidak mau membayar.

"Banyak data yang diberikan kecamatan kepada kita, namun yang jadi kendalanya kita tidak tahu salahnya data tersebut dimana, makanya kita kumpulkan seluruhnya di sini untuk menyatukan persepsi antara kecamatan dan kepenghuluan," kata Cicik Mawardi.

Selain itu lanjutnya, permasalahan lain adalah dari 223 Ribu lebih data wajib pajak yang ada di Bapenda, hanya berkisar 33 ribu wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB.

"Kendala inilah yang menjadi perhatian besar kita, untuk data yang baru saja ada berkisar 8.000-an yang telah masuk, padahal tahun lalu kita juga sudah melakukan perbaikan data," sebutnya.

Dari PBB itu sendiri, katanya, memiliki target  Rp.7 Miliar dalam setahun, namun pihak Bapenda hanya menerima berkisar Rp.3,4 Miliar dari masyarakat yang membayar wajib pajak.

Untuk itu sebut Cicik, perlu diterbitkannya Peraturan Daerah untuk menetapkan sanksi bagi para wajib pajak bila tidak melakukan pembayaran.

Cicik juga menyebutkan, keberhasilan PBB tersebut ada di tangan kepenghuluan (kepala desa) beserta jajarannya, hal tersebut dikarenakan yang mengetahui wilayah dan yang mengenali para wajib PBB adalah orang kepenghuluan itu sendiri.

"Jadi kami sangat berharap kerja sama dari kecamatan serta kepenghuluan, karena mereka yang lebih tau medannya, kami menghimbau agar para penghulu melakukan pendataan," Jelasnya.

Selain itu masalah lain yang dihadapi adalah banyak lahan yang ada di Rohil pemiliknya adalah orang yang berada di luar Rohil.

Sementara itu, Plt Bupati Rohil Jamiludin menyampaikan, salah satu hal yang harus diperbaiki dalam memksimalkan PBB adalah merubah kejanggalan-kejanggalan terkait dengan PBB selama ini.

"Yang harus diperbaiki dulu adalah NJOP nya, harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan, salah satu contohnya ada lahan yang berada di pedalaman dan di pinggir jalan malah lebih mahal pajaknya yang di pedalaman, padahal luasnya sama," jelas Jamiludin.

Selain itu tambahnya, sebelum menerapkan sanksi terlebih dahulu harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat serta melakukan perbaikan serta pencocokan data wajib pajak.

Ia juga meminta kepada seluruh Camat serta datuk penghulu agar bergerak dan melakukan evaluasi dan melakukan pendataan ulang agar data wajib pajak tersebut benar-benar valid.

Dalam acara tersebut, juga dilakukan penyerahan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada 9 Camat yang lansung di serahkan oleh Plt Bupati Rohil Drs Jamiludin.

Laporan : Irwansyah


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar