Satu Tersangka Korupsi Danau Buatan Masuk Sel Polres Rohil, Dua Masih Diluar

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Pihak penyidik Polres Rohil telah melakukan penahanan terhadap WS tersangka korupsi proyek danau buatan dinas budaya pariwisata pemuda dan olahraga (Disparpora) tahun 2013.
Kepolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SH MH, dikonfirmasi menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah menahan WS disel Polres Rohil, karena dinilai tidak kooperatif. Namun tersangka ZN dan T belum.
"tersangkanya yang satu orang sudah kita tahan, seminggu yang lalu. Inisial WS, kalau yang dua lagi (ZN dan T, red) belum kita tahan karena mereka koperatif kapan kita perlu mereka siap."kata Kapolres dikonfirmasi, Selasa (03/04/2018).
Sebelumnya, penyidik Polres Rohil telah menetapkan tiga (3) tersangka dalam kasus korupsi danau buatan tahun 2013 di Disparpora Rohil dengan pagu anggaran mencapai Rp1,7 Miliar lebih.
Berkas ketiga tersangkanya sedang dilengkapi, ujar Kapolres. Terkait hal ini, pihak penyidik Polres Rohil telah melakukan pemberitahuan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sekarang dikembalikan untuk dilengkapi (P19).
Tersangka dianggap terlibat dalam melakukan kegiatan yang merugikan negara miliaran rupiah, karena pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Dilaksanakan CV Vitra Kurnia dengan direkturnya Wira Shahputra.
Dalam prosesnya, dinas tersebut mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) Nomor 430/SPMK/DBP/LU.P 04/2014.
Adapun kontrak kerjanya bernomor 430/KONTRAK/DBP/LU/P-04/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dengan nilai Rp 1.747.000.000.
Seiring berjalannya waktu, CV Vitra mengerjakan proyek tersebut. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan adanya ketidasesuaian antara pekerjaan dengan spesifikasi kontrak kerja.
Laporan : Azmi
Tulis Komentar