Gerakan Tiga Bulan Bersih Sampah

DLH Rohil Sosialisasikan Pembinaan Pengelolaan Sampah

Dinas Lingkungan Hidup Rohil sosialisasikan pembinaan pengelolaan sampah

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah. Sosialisasi yang diadakan di aula pertemuan Hotel Armarossa Jalan Kecamatan batu 5 Bagansiapiapi dibuka oleh Sekretaris Daerah Rohil Drs Surya Arfan, Kamis (29/3/2018).

Acara Sosialisasi dihadiri Kadis LH Rohil, Suwandi S.Sos, anggota DPRD Hj. Suryati, Ketua KTNA Rohil Alkahfi Sutikno sebagai narasumber dan peserta dari kalangan ibu rumah tangga, guru, petugas kebersihan serta kalangan masyarakat lainnya.

Drs Surya Arfan dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi pembinaan pengelolaan sampah ini berkaitan dengan gerakan Tiga Bulan Bersih Sampah (TBBS) sekaligus  meimplementasi perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.

"Sosialisasi ini berkaitan dengan gerakan tiga bulan bersih sampah dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional serta meimplementasikan Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah," kata Surya Arfan.

Lanjutnya, dengan mengikuti sosialisasi pengelolaan sampah ini diharapkan para peserta yang mengikuti mendapatkan ilmu dari narasumbernya nanti bagaimana memanfaatkan sampah. Mungkin selama ini paradigma masyarakat bahwa sampah dari limbah masyarakat maupun industri merupakan benda yang tidak bermanfaat atau tidak memiliki nilai ekonomi, namun bagi siapa saja yang kreatif dan memahami bagaimana mengelola sampah dengan baik dapat menghasilkan nilai ekonomi," jelasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suwandi S.Sos mengatakan bahwa sosialisasi ini sebagai implementasi Perda nomor 6 tahun 2017 serta bagai mana mengelola sampah agar bisa menghasilkan nilai ekonomi di masyarakat.

"Sampah adalah limbah yang bersifat padat terdiri dari zat organik, anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan serta melindungi investasi pembangunan sehingga sampah perlu dikelola dengan 3R, Reuse, Reduce dan Recycle," kata Suwandi.

Lebih lanjut dijelaskan Suwandi, Reuse atau menggunakan kembali sampah secara langsung baik untuk fungsi yang sama maupun fungsi lain, Reduse atau mengurangi segala sesuatu yang menyebabkan timbulnya sampah dan Recycle atau mendaur ulang sampah dengan memanfaatkan sampah setelah mengalami proses pengelolaan. Adapun sasaran pengelolaan 3R tersebut adalah sampah rumah tangga, sampah perkantoran, sekolah dan fasilitas umum serta sampah kawasan pusat perdagangan dan pasar.

"Masalah sampah bukan menjadi tanggung jawab petugas kebersihan saja tapi menjadi tanggung jawab kita semua sehingga perlu partisipasi masyarakat untuk berperan aktifdalam mengelola sampahnya yang dimulai dari rumah tangga dengan cara memilah sampah organic, sampah anorganik maupun sampah B3 sehingga yang terangkut ke TPA sisanya saja," terang Suwandi.

Selain itu diharapkannya dengan pemilahan sampah, maka sampah organik dapat dikelola kembali menjadi kompos sedangkan sampah anorganik dapat dirubah menjadi bentuk lain sehingga bernilai ekonomis serta dapat dijadikan briket sampah.

"Diharapkan masyarakat kita sudah  mulai belajar untuk memanfaatkan sampah yang sudah dipilah tadi bisa dikelola  menjadi hasil yang bernilai ekonomi sehingga lingkungan kita tetap terjaga kebersihannya,' harapnya.

Laporan : Irwansyah
 

 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar