SKPD

Plt Bupati Rohil Drs Jamiludin Buka Sosialisasi Perbup Tentang Manajemen Resiko

Plt Bupati Rohil, Drs Jamiludin saat membuka acara sosialisasi tentang penerapan manajemen resiko dilingkungan pemkab Rohil


 

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Plt Bupati Rokan Hilir (Rohil) Drs Jamiludin membuka secara resmi kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penerapan manajemen resiko pada Pemerintahan Daerah Rohil. Kegiatan berlangsung di lantai 4 aiula Kantor BPKAD Jalan Merdeka Bagansiapiapi, Rabu (21/2/2018).

Acara dihadiri Sekda Rohil Drs Surya Arfan Msi, BPKP Propinsi Riau sebagai nara sumber, Kepala Inspektorat Rohil, seluruh Kepala OPD, para Kabid para Camat dan PPTK masing-masing dinas.

Plt Bupati Rohil, Drs Jamiludin dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi dan bimtek Perbup Nomor 20 Tahun 2018 tentang penerapan manajemen resiko pada Sistem Pengendalian Instansi Pemerintah (SPIP) ini sangat penting untuk dilaksanakan di setiap OPD sebagai acuan untuk pengembangan kebijakan, perencanaan struktur, fungsi manajemen resiko, sistem dan prosedur yang terkait dengan penerapan manajemen resiko.

"Untuk kedepan diharapkan apapun bentuknya, kalau administrator kita tertib dan teratur baik dalam penulisan maupun dalam laporan keuangan sesuai dengan harapan kita. Mudah-mudahan para peserta yang dikirim dari masing-masing dinas yang mengikuti bimtek ini dapat melaksanakannya sesuai dengan tupoksinya," kata Jamiludin.

Lanjutnya, sosialisasi ini ditingkat OPD haruslah tercapai, setelah itu baru turun sampai ketingkat Kecamatan. Sosialisasi Perbub Nomor 20 tahun 2018 ini harus benar-benar difahami semua OPD untuk menghindari terjadinya kesalahan sistem manajemen yang dapat terjerat masalah hukum," pintanya.

Dikatakan Jamiludin, sesuai dengan Perbup Nomor 20 Tahun 2018, penerapan manajemen resiko dilakukan dengan memperhatikan prinsip ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berorientasi jangka panjang dan memperhatikan aspek manfaat dan biaya.

Untuk itu dimintanya, semua OPD wajib menyelenggarakan manajemen resiko yang meliputi tingkat OPD dan tingkat kegiatan. Untuk penyelenggaraan manajemen resiko tingkat OPD dikoordinasikan oleh ketua satuan tugas SPIP OPD sedangkan pada tingkat kegiatan oleh PPTK.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Rohil, H MHD. Nurhidayat menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi nasional SPIP dikantor BPKP pusat 13 Mei Tahun 2015 lalu diharapkan pada Tahun 2019 85% SPIP berada pada level III.

Sosialisasi dan bimtek Perbup Nomor 20 Tahun 2018 diselenggarakan selama 5 hari dari tanggal 19-23 Pebruari 2018 dan diikuti oleh 300 peserta yang terdiri dari  jabatan tinggi pratama, jabatan administrator, para Camat dilingkungan pemkab Rohil dengan narasumber didatangkan dari BPKP Propinsi Riau.

Laporan : Irwansyah

 


 

 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar