SKPD

Kadis Perkim Rohil, Zulfahmi : Pokmas Yang Tak Selesaikan Pekerjaan RLH Kena Sangsi Hukum

Salah satu RLH yang belum selesai dikerjakan oleh pokmas

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hilir, Zulfahmi menghimbau kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang mengerjakan pekerjaan Rumah Layak Huni (RLH) Tahun 2016 yang tertunda karena masalah anggaran untuk segera menyelesaikan pekerjaannya sampai akhir Januari 2018.

"Kalau Pokmas tak mengerjakan dan tak bertanggung jawab terhadap pengerjaan RLH bisa di kena sangsi hukum, karena uang langsung ditransfer kerekening pokmas, tidak melalui dinas. Jadi kalau tidak dikerjakan harus siap tanggung resiko, kami kasi tempo sampai akhir Januari ini," kata Zulfahmi saat dikonfirmasi terkait dengan adanya RLH yang belem selesai dikerjakan di Bagansiapiapi, Rabu (24/1/2018).

Dijelaskannya ada sekitar 48 unit RLH yang pekerjaannya pada Tahun 2016 lalu terkendala disebabkan masalah anggaran yang hanya bisa dilaksanakan sekitar 40 persen saja pada tahun 2016 tersebut yang ditangani pada masa itu oleh dinas PMD. Kemudian pada tahun 2017 dilanjutkan ke Perkim, namun uang yang masuk ke daerah pada akhir Desember 2017.

"Memang itu pekerjaan anggaran 2016, tak selesai oleh Bapemas karena uang tak ada dan kemudian dilanjutkan oleh Perkim. Namun pada Tahun 2017 anggaran masuk pada akhir Desember, sehingga pekerjaannya molor sedikit dan dikasi tempo sampai akhir januari ini penyelesaiannya," jelasnya.

Zulfahmi mengharapkan pokmas segera menyelesaikan pekerjaan RLH tersebut agar masyarakat yang menerima bantuan dan rumahnya sudah dibongkar dapat secepatnya menempati rumahnya. Jika ada ditemukan pokmas tidak mengerjakan sesuai dengan progresnya saat ini segera laporkan kepihaknya untuk diambil tindakan tegas.

Laporan : Irwansyah

 

 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar