SKPD

Tim Dipenda Rohil Lakukan Pendataan Dan Pemeriksaan Pajak Usaha Burung Walet

Tim Dinas Pendapatan bersama Satpol PP Rohil saat melakukan pendataan dan pemeriksaan pajak sarang burung walet

GAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Dinas Pendapatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMP2TSP) Kabupaten Rokan Hilir lakukan pendataan, pemantauan serta pemeriksaan pajak sarang burung walet dari pintu kepintu di Kecamatan Bangko, Kamis (28/12/2017).

Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet, Perbup Rokan Hilir Nomor 36 Tahun 2011 serta Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang bagunan gedung.

"Hari ini tim yang terdiri dari Dinas Pendapatan, Satpol PP, BPMP2TSP serta Camat dan Lurah turun kelapangan untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan pajak sarang burung walet maupun IMB nya," kata Kepala Dinas Pendapatan Rohil, Cicik Mawardi Athar melalui Kabid. Penagihan, Budiman.

Lanjutnya, kami akan coba lakukan dalam tiga hari untuk melakukan pendekatan terhadap pengusaha sarang burung walet yang berada di kota Bagansiapiapi dari pintu kepintu, dengan memberikan penjelasan atau sosialisasi tentang penegakan perda pajak sarang burung walet maupun Izin Mendirikan Bangunannya," terang Budiman.

Sementara, Kepala Dinas Satpol PP, Suryadi menyampaikan bahwa apa yang dilakukan hari ini sebagai sample tindakan nyata untuk menyampaikan penegakan perda kepada pengusaha sarang burung walet yang ada di Rokan Hilir.

"ini cara persuasif, kita kasi contoh bagaimana penegakan perda tentang pajak sarang burung walet. Jadi mereka bisa menyampaikan kepada pemilik bangunan sarang burung yang lain bahwa kewajiban untuk membayar pajak daerah ini wajib sebagai upaya peningkatan PAD," kata Suryadi.

Disampaikannya juga, Satpol PP sebagai penegak perda siap membantu dalam pengutipan retribusi ataupun pungutan pajak daerah. Jika ada yang masih membandel, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Kami sebagai penegak Perda siap membantu dalam melakukan pungutan retribusi pajak daerah. Jika ada ditemukan pengusaha yang ingkar dan membandel tidak mau membayar pajak akan dilakukan tindakan tegas dengan mencabut izin usahanya," ungkap Suryadi.

Laporan : Irwansyah

 

 

 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar