Hukrim

Kejari Rohil Eksekusi Terdakwa Pemalsuan Surat

Kasi Pidana Umum, Sobrani Binzar bersama terdakwa

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melakukan eksekusi terhadap  Nursalim Bin Samsi terdakwa pelaku tindak pidana pemalsuan surat, Selasa (16/10/2017) sekira pukul 17.30 wib dikediaman terdakwa di Dusun Suka Maju Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hiir Provinsi Riau.

Kajari Rohil, Bima Suprayoga memalui Kasi Intelijen, Odit Megonondo, didampingi Kasi Pidana Umum, Sobrani Binzar, melaui pers rilis menyampikan tersangka dapat dikenakan pasal pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Penahanan terdakwa berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan terhadap turunan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1292K/Pid/2014 tertanggal 11 Maret 2015 memperbaiki putusan pengadilan tinggi pekanbaru nomor 123/pid.b/2014/PTR tanggal 14 juli 2014  yang menguatkan putusan pengadilan negeri Rokan Hilir no : 653/pid.b/2013/PN.RHL.

"Pihak Kejari melakukan eksekusi terhadap terdakwa dibantu dengan anggota Kepolisian dari Polsek Rimba Melintang kemudian dititipkan dirumah tanahan negara (Rutan) Bagansiapiapi. Eksekusi yang dilakukan oleh tim kejari Rohil berjalan aman dan lancar."punkas Odit.(wrc/zmi)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar