Lancang Kuning

50 Unit Mobil Pemkab Rohil Segera Dilelang

Sekda Rohil, Surya Arfan

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM -Sejumlah mobil beragam bentuk dan usia, terparkir di halaman samping Unit Damkar, di Jalan Pahlawan, Bagansiapiapi. Mobil tersebut merupakan sebagian dari aset bergerak yang telah berhasil dikumpulkan Pemkab Rokan Hilir (Rohil) dalam beberapa waktu belakangan.

“Penertiban aset menjadi perhatian utama saat ini, karena terus terang kendala daerah tak pernah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena soal aset tersebut,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, Drs. H. Surya Arfan M.Si, didampingi Kabid Pengelolaan Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Robby Kurniawan, di Bagansiapiapi, Jumat (15/9/2017).

Sekda mengatakan, Pemkab kini menggencarkan pada penataan atau pendataan dan penertiban aset, dan diharapkan pada tahun ini bisa tuntas semuanya. Sementara BPKAD bekerja keras sebagai pihak yang terdepan untuk melakukan tugas berat ini.

Bukan hanya menyangkut administrasi dan dokumen yang diperlukan, tapi juga terkait pengambilan kendaraan bila pihak yang masih memegang aset tersebut tidak menunjukkan itikad baik.

“Kami minta yang tak berhak menguasai aset seperti mobil, agar bisa menyerahkannya kembali. Pemkab targetkan bisa dilakukan pelelangan pada tahun ini juga. Bila ini terwujud tentunya merupakan hal yang mengembirakan mengingat selama ini tak pernah ada lelangnya. Mari kita doakan bersama agar apa yang dilakukan bisa sukses dan tentunya tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Sekda.

BPKAD sudah melayangkan surat ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada, guna mengetahui data apa saja kendaraan yang ada dan yang layak dihapuskan. Untuk mobil bila ada yang mengaku kehilangan maka harus dilengkapi dengan surat keterangan hilang dari kepolisian. Tanpa dokumen kendaraan yang lengkap pun bukan menjadi alasan tidak digelarnya pelelangan. Asalkan ada surat keterangan yang bisa diakui keabsahannya, maka aset mobil bisa dilelang.

“Walaupun nilainya hanya kecil saja, tetap harus dilelang,” tegas Surya.

Untuk jumlah keseluruhan aset, tambah Sekda, hingga kini belum diketahui pasti, karena masih dalam proses. Namun Pemkab menargetkan tahapan awal dapat dilakukan penertiban aset mobil dan segera dilakukan pelelangan.

“Untuk kendaraan yang dilelang itu usianya sekitar tujuh tahun atau pengadaan 2010 ke atas,” sebutnya.

Sejauh ini berbagai upaya persuasif terus dilakukan agar pihak yang memegang kendaraan itu bisa mengembalikan ke Pemkab. Untuk aset mobil yang masuk dalam kategori layak lelang itu ditaksir sekitar 90-an unit, sementara yang sudah dikembalikan sekitar 50-an saja.

Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Rohil, Robby Kurniawan menambahkan, untuk tahapan pertama berupa penyampaian usulan dari SKPD atau OPD yang ada, setelah itu di input dan cek kelengkapan administrasi fisik.

“Baru dilakukan penilaian aset lelang, penilaian itu dari lembaga yang punya keahlian. Setelahnya baru dilakukan pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai,” kata mantan Lurah itu. (wrc)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar