Lancang Kuning

Pantau Pembuatan Pangan Home Industri, Siswaja Bantu Dorong Pelaku Usaha Miliki Izin Edar

Anggota DPRD Provinsi Riau Siswaja Muljadi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumat (15/9) mendatangi sejumlah tempat pembuatan usaha home industri di Bagansiapiapi.

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM-Anggota DPRD Provinsi Riau Siswaja Muljadi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumat (15/9) mendatangi sejumlah tempat pembuatan usaha home industri di Bagansiapiapi.

Adapun home industri yang mereka pantau itu diantaranya, pembuatan Kopi Bono dan keripik jamur tiram di jalan Tanah Putih, usaha kue Pea di jalan Kopi Baik-baik, pembuatan peyek kedelai di jalan Pelabuhan Baru dan kue Kusmira di jalan Parit Tangko.

Dalam kunjungan kerjanya itu, Siswaja Muljadi yang akrab disapa tak lupa memberikan saran masukan serta dorongan kepada pelaku home industri itu agar tetap menjaga kualitas dan meningkatkan daya saingnya demi produk yang mereka buat.

Misalnya, seperti pembuatan kemasan, merk kemasan, penggunaan minyak goreng harus minyak kemasan, kebersihan tempat, contak person serta menampilkan komposisi makanan serta mutu dan kualitas rasa makanan yang disajikan.

Aseng menambahkan kegiaatan pemeriksaan sarana dan prasarana industri rumah tangga ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pada 7-8 Juli lalu di Bagansiapiapi tentang penyuluhan keamanan pangan. "Jadi kita ingin mendorong para UKM di Rohil mempunyai izin edar," ujar Politisi Gerindra yang rajin blusukan itu.

Dia berharap dengan adanya survei seperti ini pelaku usaha dapat memperbaiki diri agar izin edarnya bisa dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Sehingga dengan adanya izin itu pelaku UKM dapat memperbesar produksi dan pasar penjualannya dan ekonomi kerakyatan juga akan semakin berkembang khususnya di Rohil.

"Makanya kami bekerjasama dengan Dinas Kesehatan memfasilatasi untuk mendorong proses ini agar mereka mandiri dan tidak perlu bergantung dengan pemerintah lagi," pungkasnya.

Sementara itu Zaimanidar fachri SSI Apt Bidang Seksi Keparmasian Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan mengatakan pihaknya akan mengeluarkan izin edar usaha jika pelaku UKM tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Diantaranya, harus menjaga kebersihan baik secara peralatan, ruangan, tempat dan penggunaan bahan baku.

Disamping itu lanjut Zaimanidar, perlu juga UKM untuk memperhatikan kemasannya apakah memiliki kelengkapan ata tidak. Karena jika dipasarkan harus mengikuti aturan dan perlu ditinjau sebelum izin dikeluarkan.

"Dari hasil survei ini ada beberapa yang harus mereka perbaiki, baik itu sarananya, peralatannnya maupun ruangannya juga harus ada perbaikan. Karena kewajiban kita itu menjamin mutu produksi makanan supaya aman dipasaran," tandasnya. (wrc)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar