Lancang Kuning

Bupati Pelalawan Teken Perbup Larangan Warga Merokok Sembarangan

Bupati Pelalawan M. Harris

PELALAWAN,WAWASANRIAU.COM - Bupati Pelalawan M. Harris ajak masyrakat untuk tidak merokok disembarangan tempat, hal tersebut di tuangkan dalam peraturan Bupati (Perbup) yang diteken terkait larangan merokok dikantor dan di sarana pendidikan.

"Mestinya mereka menjadi contoh buat kita semua terlebih yang tinggal diperkotaan. Mereka bisa tidak merokok dalam rumah, perkantoran, sarana pendidikan, tempat ibadah. Malu kita (warga perkotaan) kalau tak bisa mencontoh mereka," kata Bupati Pelalawan, M Harris dalam perbincangan, Rabu (12/4/2017).

Menurut Harris, kebijakan yang dibuat warga desanya itu berpijak pada Peraturan Bupati (Perbub) yang dia teken yang melarang merokok di kantor dan di sarana pendidikan.

"Tidak semua desa bisa melaksanakan hal demikian. Kita mengapresiasi Desa Bukit Gajah yang bisa menjadi contoh untuk hidup bersih dan sehat," kata Harris.

Untuk hidup sehat dan bersih, kata Harris Desa Bukit Gajah ini memang menjadi acuan. Di desa tersebut tidak ada lagi yang namanya gizi buruk atau kasus DBD. Ini karena semua warganya dan kader posyandu bersama-sama untuk meningkatkan hidup sehat.

Padahal di sejumlah perkantoran Pemkab Pelalawan sebagian masih banyak yang merokok dalam ruangan atau pelataran perkantoran. Padahal aturan sudah diterapkan untuk tidak merokok.

"Nanti perwakilan desa akan saya undang ke sini (Pangkalan Kerinci-red). Mereka akan kita berikan reward, biar yang lain sadar. Bahwa masyarakat desa saja mau hidup bersih dan sehat tanpa rokok dalam rumah," kata Harris.

Menurut Harris, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke desa-desa lainnya khususnya di Pelalawan. Desa Bukit Gajah akan menjadi percontohan terbaik di mana perangkat desa dan Bhabinkamtibmas dan Babinsa-nya bersatu padu dalam menggalakkan hidup bersih dan sehat.

"Walau butuh waktu dan perjalanan yang panjang namun semua itu harus kita lakukan. Ya memang tidak semudah yang dibayangkan," kata Harris.

 

sumber detik.com


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar