Haering Tapal Batas

Komisi A DPRD Rohil Sampaikan Luas Wilayah Riau yang Bergeser

Haering komisi A DPRD Rohil dengan pihak pemerintahan

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil),Riau kembali menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Senin - (30/1/2017).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi A Abu Khoiri tersebut membahas permasalahan tapal batas Propinsi Riau dengan Propinsi Sumatera Utara (Sumut), tepatnya di Kabupaten Rokan Hilir dengan Labuhan Batu Selatan (Labusel) yang hingga kini belum ada penyelesaian.

Hearing masalah tapal batas Riau dan Sumut kali ini, Pihak komisi A DPRD Rohil melibatkan banyak elemen karena Dewan menilai persoalan tapal batas Riau dan Sumut itu semakin rumit. Berdasarkan data-data yang di miliki oleh komisi A terdapat ada perbedaan pada peta kementerian kehutanan. Perbedaan pada peta tersebut menyebabkan wilayah Riau jauh bergeser.

“Keputusan Menhut nomor 878 itu terdapat ada perbedaan,dari batas titik 53 itu sudah jauh bergeser. Istilah peta berbentuk kepala kambing sudah tidak ada lagi di dalam peta terbaru Menhut itu,” Kata Abu Khoiri.

Menurut Abu Khoiri, tidak munculnya peta berbentuk kepala kambing di dalam peta terbaru itu maka wilayah Riau tidak sedikit yang bergeser. “Luas pastinya kita belum tahu, tapi kalau diperhitungkan itu sangat luas sekali wilayah Riau yang hilang. Indikasinya mungkin ada permainan oknum-oknum perusahaan kepentingan perusahaan di situ, walaupun itu peta menteri kehutanan tapi kalau tidak terus kita koreksi kuatirnya menjadi kebenaran nanti,” Tuturnya.

Saat ini komisi A sedang mengumpulkan data-data terkait dengan tapal batas Riau dan Sumut.

“Kita harapkan kepada pemerintah daerah bersama dengan DPRD untuk memperjuangkan tapal batas Riau dan Sumatra Utara (Sumut) ini, kita tetap mengacu pada SK 1984, apa lagi persoalan ini berkaitan dengan tata ruang kabupaten Rokan Hilir. Sejak dari tahun 1984 di Rohil sudah banyak sekali wilayah di mekarkan, kuatirnya nanti kalau RTRWnya belum didudukan bagaimana hendak membangun, salah-salah berhadapan dengan hukum, membangun di kawasan hutan, maka penting sekali batas Riau dan Sumut ini segera di selesaikan,” Tandasnya.

Hearing diikuti oleh sejumlah anggota Komisi A DPRD Rohil, H. Bahtiar,SH, H. Jerli Silalahi, Budiono, H.M. Bachid Majhid, Imam Suroso, SE. Sementara dari pihak Pemdakab Rohil di hadiri oleh Asisten I Drs. H. Ferry Parya, Camat Bagansenembah, Sakinah, Plt. Camat Tanjung Medan, Bahrul, S.sos, Kepala BPN Rohil, Budi Satriya, Bagian Pem Otda, Andri,S.sos, Datuk Penghulu Palika, Agus Salim, Penghulu Sei Daun, Sudirman, Penghulu Tanjung Sari, Saiman, Penghulu Bakti Makmur, Kadus JadiMulya, Syahrial, Staf Camat Palika, Baharudin.S, Kadus Balai Jaya, Umar, Ketua BPKep Pulau Jemur, Maaruf Ketua LSM, Abdul Rab.


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar