Hukrim

Polres Rohil Bekuk Pengedar Sabu Asal Sumut

Kedua tersangka dan barang Bukri Diamankan pihak kepolisian

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Satuan Reserse Narkoba dari jajaran Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hilir melalui Jajaran Polsek Bangko  berhasil menangkap dua orang pelaku diduga penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu.Selasa (17/01/2017)

Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian itu  bernama Herianti alias Ari binti Hermansyah (28) seorang ibu rumah tangga, Warga Dusun Duku, Kepenghuluan Melati III, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan Amril Nasution alias Amri alias Ucok bin  Sabtu Nasution (27) Warga Simpang Bayangkara, Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur,  Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Penangkapan terhadap kedua orang tersangka ini sesui dengan Laporan Polisi (LP) bernomor POL: LP/02/1/2017/RIAU/RES ROHIL/SEK BANGKO PUSAKO.

Kedua tersangka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Jalan Seroja, RT 03 RW 01, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil,sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti (BB).

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari kedua tersangka yaitu  uang tunai senilai Rp 933.000, satu  unit hanphone merek Nokia warna hijau, 19 buah kantong plastik kecil bening kosong diduga pembungkus sabu-sabu, 1 bungkus plastik bening besar diduga berisi butiran kristal jenis sabu-sabu.

3 bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisi butiran kristal jenis sabu-sabu, 1 bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisi sabu-sabu, 2 buah pipet berbentuk skop, 1 buah timbangan digital kecil berwarna biru.

1 buah plastik kentang goreng bermerek freneh fries warna merah, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit sepeda motor merek Vario warna hitam tanpa nomor polisi lengkap dengan kunci kontak.

Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak Kepolisian Resort Rokan Hilir, Rabu (18/01/17) memaparkan pada hari Senin pukul 22.00 WIB pihak kepolisian dari Satuan Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Seroja RT 03 RW 01, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir  ada transaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut tidak mau menyianyiakan informasi itu, kemudian pihak kepolisian dari Mapolsek Bangko Pusako membentuk tim yang dipimpin oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bangko lalu melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap kedua tersangka.

"Kini kedua tersangka dan sejumlah barang bukti (BB) sudah kita amankan di Polsek Bangko guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Rohil, AKBP Hendri Posma Lubis Sik melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir, Aiptu Yusran Pangeran Cherry. (rilis)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar