Nasional

Badan Karantina Selamatkan Sumber Daya Perikanan Rp 306 M di 2016

ilustrasi

Jakarta,Wawasanriau.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) berhasil menyelamatkan sumber daya ikan Indonesia senilai Rp 306,8 miliar dalam hal penanganan pelanggaran dan penegakkan hukum.

Angka tersebut meningkat dari tahun 2015 yang hanya Rp 37,2 miliar. Hal tersebut diungkapkan Kepala BKIPM Rina dalam gelaran Refleksi 2016 dan Outlook 2017 BKIPM di Kantor KKP Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Menurut Rina, sumber daya ikan tersebut terdiri dari benih lobster, kepiting/lobster/rajungan bertelur, kepiting dan lobster berukuran kurang dari 200 gram, mutiara, koral dan produk hasil perikanan seperti kuda laut, penyu dan sirip hiu. Adapun 17 kasus penanganan pelanggaran dan penegakkan hukum telah mendapat putusan pelanggaran.

"Dari jumlah tersebut 17 kasus telah mendapatkan putusan pengadilan, 2 kasus sampai pada P19, 14 kasus dalam proses penyidikan dan 119 kasus telah dilakukan pengumpulan bahan dan pelepasliaran," ungkap Rina.

BKIPM juga berhasil menekan angka kasus penolakan ekspor perikanan per negara mitra yang merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) BKIPM, dimana maksimal hanya diperbolehkan 10 kasus ke negara mitra. Untuk kasus kualitas untuk konsumsi selama 2016, tercatat hanya 7 kasus yang terjadi. Angka ini tentunya jauh lebih sedikit dibandingkan beberapa tahun lalu.

Saat ini Indonesia menempati ranking 21 dalam penolakan ekspor hasil perikanan. "Semakin turun ranking karena semakin sedikit kasusnya. Saat ini Indonesia sebagai negara Asia terdepan dalam keamanan ekspor hasil perikanan, menyusul Vietnam dengan 38 kasus, India 31 kasus dan Thailand 19 kasus," jelas Rina.

Selain hasil perikanan tangkap, ekspor perikanan budidaya seperti ikan nila dan lele sudah dapat menembus pasar Eropa. Hingga 2016, tercatat Indonesia sudah melakukan 86.582 kali ekspor hasil perikanan.

Selain itu, selama 2016 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BKIPM mencapai Rp 51,75 miliar, angka ini tentunya tercapai melebihi dari target Rp 13,04 miliar.

"Kenaikan PNBP ini dikarenakan adanya peningkatan pemeriksaan terhadap hasil perikanan senilai Rp 14,02 miliar, serta adanya integrasi sistem sertifikasi mutu dan karantina ikan," lanjut Rin

Ke depan, BKIPM akan terus melakukan peningkatan pengawasan di wilayah perbatasan, terutama dalam hal penyelundupan. Selain itu, untuk kualitas ekspor produk perikanan akan terus ditingkatkan dengan evaluasi dan inspeksi dengan lembaga dalam maupun luar negeri.

"Semakin tajamnya dan bagusnya produk perikanan sehingga keberadaan produk perikanan Indonesia dapat terus diakui oleh dunia internasional," tutup Rina.

sumber detik.com
 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar