Lancang Kuning

Kejati Riau Selamatkan Uang Negara dari Korupsi Rp 30 M

Kajati Riau Uun A Syakur

PEKANBARU,WAWASANRIAU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau selama tahun 2016 telah menyelamatkan keuangan negara dari hasil korupsi sebesar Rp 30 miliar. Jumlah tersebut dari hasil penyidikan dan penuntutan dari seluruh Kejari di Riau.

Kajati Riau Uun A Syakur, menjelaskan, penyelamatan uang negara itu terdiri dari penyelamatan kerugian keuangan negara dari tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp 21,5 miliar. Selanjutnya, uang hasil dinas dari pengganti dan denda sebesar Rp 8,9 miliar.

"Uang pengganti dan denda tersebut berdasarkan keputusan majelis hakim. Untuk kasus korupsi ini tidak semua ada uang penggantinya," kata Uung, Selasa (06/12/2016).

Uung menjabarkan, saat ini ada 90 kasus korupsi tahap penuntutan oleh JPU yang ada di Kejati Riau. Dari jumlah tersebut, 54 kasus korupsi yang ditangani jajaran Kejati Riau. Sedangkan, 36 kasus korupsi merupakan limpahan dari pihak Polda Riau.

Selanjutnya, ada tahap penyelidikan kasus korupsi ada 34 dan tahap penyidikan ada ada 47 dan sudah eksekusi 58. "Itu semua tercatat sejak Januari hingga November 2016," tutup Uung.
 

sumber:detik.com


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar