Hukrim

Pencuri Seng Dibangunan Rumah Pegawai Rutan Bagansiapiapi Jalani Sidang

Sidang kasus pencurian di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung

UJUNGTANJUNG,WAWASANRIAU.COM - Rahmad Hidayat (22) warga Bagan Siapiapi, Kabupapten Rohil, menjalani sidang di penadilan Ujung Tanjung. Pasalnya, Ia tertangkap tangan mencuri seng milik Edi Purwanto seorang pegawai Rutan Bagan Siapiapi pada bangunan rumahnya yang belum selesai dibangun.

Yang menarik, Sarifudin merupakan ayah kandung pelaku saat hadir pada sidang mendengarkan saksi, mendukung pihak pengadilan agar memberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku. Hal ini terungkap pada fakta saat jalannya persidangan, pada Kamis (20/10/2016) sekira pukul 17.30 Wib.

Dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi korban Edi Purwanto dan Sarifudin ( ayah kandung terdakwa). Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Lukman Nulhakim SH MH didampingi dua hakim anggota, Rina Yose SH dan Andry Eswin SH, dengan Panitera Pengganti ( PP ), Ria Rica Simbolon SH. Sementara bertindak selaku JPU dari Kajari Rohil, Roni Bona Tua Hutagalung SH.

Pada kesaksian Edi Purwanto mengatakan, berawal pada Selasa (4/7/2016) sekira pukul pukul 13.00 Wib kemarin. Saat itu terdakwa datang kerumah milik korban yang baru dibangun dan belum ditempati di daerah jalan Kecamatan, Gang Suhud, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.

"Selanjutnya terdakwa naik ketas atap rumah saya, dan terdakwa membongkar atap seng rumah milik saya," kata Edi.

Diterangkanya, setelah berhasil melepaskan atap seng tersebut. terdakwa membawa atap seng itu  kedepan rumah miliknya. "Terdakwa mengangkat atap seng tersebut," imbuhnya.

Melihat itu, lanjut Edi, ia memanggil ayah terdakwa ( Sarifudin ). Kemudian ia bersama ayah terdakwa  mendatangi terdakwa yang saat itu tengah membawa atap seng milik korban. Ketika ditanya, kenapa dibawa atap seng itu, terdakwa hanya diam dan meninggalkan mereka berdua begitu saja.

Selanjutnya, dia kembali menanyakan kepada ayah terdakwa. Bagaimana langkah selanjutnya. "Ayah terdakwa menjawab, proses saja secara hukum. Karena itulah, pada akhirnya saya membuat laporan ke Polsek Bangko, dan pada akhirnya terdakwa ditangkap hingga di proses sampai ke pengadilan ini," terang Edi.

Sementara saksi Sarifuddin membenarkan apa yang disampaikan saksi Edi. "Saya menyuruh diproses hukum, agar anak saya ini jera, dan kedepan tidak mengulangi perbuatan seperti itu lagi pak hakim," papar Sarifudin.

Atas proses hukum yang dijalani anaknya itu, Sarifudin berharap, anaknya itu bisa kembali ke jalan yang benar. "Jadi, proses saja anak saya ini sesuai hukum yang belaku pak hakim," kata Sarifudin.

Usai mendengarkan keterangan dua saksi itu, majlis hakim menanyakan kepada terdakwa. Apakah ada bantahan terhadap keterangan yang disampaikan saksi. "Tidak ada yang mulia, keterangan yang disampaikan benar semua," kata terdakwa.

Mendengar itu, majlis hakim menunda sidang tersebut. "Sidang kita lanjutkn pada Kamis (27/10) mendatang, dengan mendengarakan keterangan terdakwa," pungkas Lukman Nulhakim sambil mengetuk palu tanda ditutupnya sidang itu.

Diluar sidang, ketika ditanya kepada JPU Roni Bona Tua Hutagalung SH, bahwa pasal yang didakwakan terhadap terdakwa. Dia mengatakan, jika terdakwa didakwa dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP, tentang pencurian. "Berapa tuntutan hukuman yang kita berikan terhadap terdakwa, nanti sajalah ya. Ikuti saja dulu nanti sidang berikutnya," tandas Roni sambil tersenyum. (rbc/fie)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar