Gawat, Ayah Ini Rudalpaksa Anak Tiri Selama 2 Tahun
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Ponorogo. Seorang pria berinisial TK (51) diamankan anggota Satreskrim Polres Ponorogo setelah diduga menyetubuhi anak tirinya sendiri secara berulang dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan pelaku sejak 2023 hingga 2025. Ironisnya, aksi itu dilakukan di rumah mereka sendiri saat ibu korban sedang bekerja di luar kota.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan tersebut telah dilakukan beberapa kali terhadap korban.
“Menurut pengakuan pelaku, yang bersangkutan sudah melakukan tindakan tersebut sudah 4 kali,” kata Imam Mujali, Senin (16/3/2026).
Polisi mengungkapkan, perbuatan itu kerap dilakukan pada malam hari ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya terhadap korban yang masih berada di bawah perlindungan keluarga.
Selain itu, pelaku diduga mengintimidasi korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Ancaman tersebut membuat korban selama ini memilih bungkam.**




Tulis Komentar