Ekonomi

Pajak Air Rp1.700 per Pohon Sawit Diprotes, Beban Petani Tembus Rp4,7 Triliun Setahun

Rencana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp 1.700 per pohon sawit menimbulkan penolakan dari berbagai pihak, mulai dari industri hingga petani.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Perkumpulan Petani Sawit Indonesia (POPSI) menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban bagi industri perkebunan dan merugikan petani kecil.

Menurut Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, industri sawit saat ini membutuhkan dukungan kebijakan agar tetap kompetitif di pasar global. “Berbagai pungutan yang dikenakan terhadap sektor sawit perlu dirapikan agar tidak menambah tekanan terhadap pelaku usaha. Pajak Air Permukaan seharusnya tidak ada,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Karet, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Sementara itu, Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, mengatakan luas perkebunan sawit rakyat di Provinsi Riau mencapai sekitar 1,7 juta hektar, dengan rata-rata 136 pohon per hektar. Jika PAP diterapkan, beban pajak yang harus ditanggung petani diperkirakan mencapai Rp 393 miliar per bulan atau sekitar Rp 4,7 triliun per tahun.

Wacana pajak ini saat ini tengah dibahas di sejumlah daerah, termasuk di DPRD Provinsi Riau. GAPKI menegaskan akan memperjuangkan pembatalan pungutan tersebut dan menyiapkan kajian terkait tumpang tindih regulasi pengelolaan air, mulai dari air permukaan, air bawah tanah, hingga air hujan.

Pelaku industri dan petani berharap pemerintah meninjau kembali kebijakan ini agar sektor sawit yang menjadi salah satu komoditas ekspor utama Indonesia tetap berkelanjutan dan tidak terbebani pungutan baru.

sumber: kompas


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar