Vonis Bebas WN China Pelaku Tambang Ilegal Keruk Emas 774Kg Disorot Meski Sudah Dianulir MA
JAKARTA,wawasanriau.com - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal China, Yu Hao dalam kasus penambangan emas ilegal sebanyak 774,27 kilogram emas dan 933,7 kilogram perak, menjadi 3,5 tahun penjara.
Yu Hao sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, sebelum akhirnya jaksa mengajukan Kasasi ke MA.
Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro menilai bahwa vonis MA terhadap Yu Hao sudah tepat.
"Kalau seorang penambang ilegal, illegal mining ya, yang merugikan hingga ratusan bahkan ribuan triliun (sempat) dibebaskan oleh pengadilan, itu artinya ada yang keliru dengan sistem hukum kita," kata Herdiansyah dalam keterangannya, Senin (23/2/2025).
"Ada problem di dalam cara pandang hakim ya, apalagi di tingkat pengadilan pertama divonis, tetapi alih-alih dikuatkan di PT (Pengadilan Tinggi), malah dibebaskan," imbuh dia.
Diketahui, MA menjatuhkan vonis terhadap Yu Hao dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar.
Putusan itu tercatat dengan Nomor 5691 K/PID.SUS/2025 pada Jumat, 13 Juni 2025, yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana didampingi hakim anggota Sigid Triyono dan Noor Edi Yono.
Atas putusan itu, tim jaksa pun mengeksekusi Yu Hao ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak.
Herdiansyah berharap, tidak ada lagi putusan bebas bagi pihak yang merampok kekayaan alam negara.
Dia khawatir hal itu menjadi preseden buruk jika terjadi kasus serupa di kemudian hari.
"Khawatir putusan akan dijadikan rujukan penambangan ilegal di masa mendatang," dia menandasi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membatalkan vonis 3,5 tahun penjara alias membebaskan terdakwa Warga Negara China Yu Hao terkait kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang merugikan negara hingga Rp1,020 triliun hasil pengerukan 774,27 kilogram emas dan 933,7 kilogram perak.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Ketapang pun mengajukan langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud dan sudah menandatangani Akte Permohonan Kasasi No.7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp tanggal 17 Januari 2025, dan saat ini JPU dalam perkara ini sedang menyusun Memori Kasasi,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2025).
Diketahui, PT Pontianak membatalkan seluruh putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang terhadap terdakwa Yu Hao terkait kasus tambang ilegal. Adapun majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Isnurul Syamsul Arif dan dua hakim anggota Eko Budi Supriyanto dan Prancis Sinaga.
Dalam sidang, majelis hakim menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.
Atas dasar itu, Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. tanggal 10 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut.
“Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut.
Memulihkan hak Terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya,” bunyi petikan putusan banding Pengadilan Tinggi Pontianak.
Awalnya, pada September 2024, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Yu Hao dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, yang apabila tidak dapat dibayarkan maka diganti enam bulan kurungan.
Dia didakwa bersalah melakukan penambangan tanpa izin berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Sementara, saat sidang putusan pada Oktober 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis terhadap Yu Hao dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 miliar.
Tidak puas dengan itu, terdakwa lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak.
Sumber : liputan6




Tulis Komentar