Pengakuan Aipda Erina Disuruh Oknum Atasan Polda Jual Narkoba
Sumut,wawasanriau.com - Ajun inspektur dua (Aipda) Erina Sitapura mengaku menerima perintah dari atasannya, seorang perwira berpangkat inspektur dua (Ipda) berinisial JN, untuk menjual narkotika jenis sabu. Erina dan JN diketahui sama-sama bertugas di Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
Pengakuan tersebut disampaikan Erina Sitapura saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara, belum lama ini. Dalam perkara ini, Erina telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.
"Perintah Pak J biar ada uang operasional, karena saya siap perintah, tertekan atas perintah JN," ujar Erina Sitapura dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fadel Pardamean, Senin (2/2/2026).
Di hadapan majelis hakim, Erina mengungkapkan bahwa Ipda JN berperan sebagai pihak yang menyusun rencana penjualan sabu seberat satu kilogram.
Erina juga membeberkan skema harga dan pembagian keuntungan dalam transaksi tersebut. "Harganya Rp260 juta dijual Rp320 juta," ujar Erina dikutip dari Tribunnews, Rabu (4/2/2026). Menurut Erina, keuntungan sebesar Rp60 juta akan dibagi rata.
Oknum polisi Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa, serta kurir yang bertugas mencari pembeli, masing-masing memperoleh Rp15 juta.
Sumber: Kompas




Tulis Komentar