Hukrim

Wanita Memperkosa Perempuan Dihukum 4 Tahun Penjara, begini kisahnya..

Lampung,WawasanRiau.com - DS (33), lesbian asal Kota Bandar Lampung divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto 4 tahun dan pidana denda Rp 2,5 miliar. 

Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap ibu anak 2 berinisial MZ (35).

Pembacaan vonis digelar terbuka di Rungan Chandra, PN Mojokerto sekitar pukul 14.50 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Made C Buana dan Tri Sugondo.

DS mengikuti sidang didampingi tim penasihat hukumnya. Tak ketinggalan Jaksa Penvntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ichwan Firmansyah juga menyimak amar putusan majelis hakim.

Dalam vonisnya, Jenny secara tegas menyatakan DS terbukti melakukan tindak pidana Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Yaitu melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik terhadap MZ, janda anak 2 asal Kecamatan Gondang, Mojokerto.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 2,5 miliar," kata Jenny saat membacakan von!s, Kamis (5/2/2026) kemaren.

Jenny menambahkan, DS wajib membayar denda Rp 2,5 miliar paling lambat 1 bulan setelah perkara ini inkrah. Jangka waktu pembayaran bisa diperpanjang paling lama 1 bulan. Jika tidak, kekayaan atau pendapatan terdakwa bakal disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut.

"Apabila kekayaannya tidak cukup untuk membayar denda, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan 10 hari," tegas Jenny. (detik)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar